Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

RafaizAvatar border
TS
Rafaiz
Seluruh Aset Indosat & IM2 Disita, Jika Hingga 14 November Belum Bayar Kerugian
Kamis, 13 November 2014, 09:07 WIB
Seluruh Aset Indosat & IM2 Disita, Jika Hingga 14 November Belum Bayar Kerugian Rp1,3 Triliun

Bisnis.com , JAKARTA - Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung Tony Spontana
menegaskan bahwa pihak Kejaksaan
akan segera melakukan pemblokiran
terhadap semua aset yang dimiliki
oleh PT Indosat Tbk. dan PT Indosat
Mega Media (IM2), jika sampai
tanggal 14 November nanti, kedua
korporasi tersebut tidak membayar
kerugian negara Rp1,3 triliun.
Padahal, pihak Kejaksaan sebelumnya
telah memberi batas waktu
(deadline) terhadap dua korporasi
tersebut sampai 6 November 2014
untuk membayar uang pengganti
atas perkara dugaan tindak pidana
korupsi penyalahgunaan frekuensi
jaringan radio 3G yang merugikan
negara Rp1,3 triliun sesuai putusan
Mahkamah Agung (MA) No. 787 K/
PIDSUS/2014 tanggal 10 Juli 2014.
Namun, manajemen Indosat meminta
waktu sampai 12 November kemarin,
untuk berkompromi terkait cara
pembayaran uang pengganti
tersebut.
Kemudian, setelah bertemu antara
pihak manajemen Indosat yang
diwakili langsung oleh Ridwan F
Karsa selaku Direktur Utama PT IM2
dengan jaksa eksekutor dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
pihak Indosat kembali meminta
waktu kepada Kejaksaan.
"Pihak Indosat itu masih minta waktu
lagi, jadi sengaja mengulur-ngulur
waktu," tutur Tony kepada Bisnis di
Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Tony menilai bahwa pihak
manajemen Indosat dan IM2 tidak
memiliki niat baik untuk membayar
uang pengganti atas kerugian negara
sebesar Rp1,3 triliun.
Pasalnya, dalam pertemuan yang
dilaksanakan kemarin (12/11/2014)
antara jaksa eksekutor dengan
Ridwan F Karsa, Ridwan mengatakan
bahwa pihaknya masih membutuhkan
waktu untuk diperpanjang
pembayaran uang pengganti
tersebut.
Ridwan berdalih bahwa pihak Indosat
dan IM2 harus melakukan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
terlebih dulu sebelum jaksa
eksekutor melakukan penyitaan
terhadap seluruh aset IM2 dan
Indosat. Pasalnya, sebagian besar
saham Indosat dan IM2 dimiliki oleh
Qatar Telecom yang kini berubah
nama menjadi Ooredoo.
Ooredoo sendiri adalah perusahaan
telekomunikasi yang cukup besar di
dunia. Perusahaan lain yang
mayoritas sahamnya dimiliki Ooredoo
adalah Wataniya di Kuwait, Nawras di
Oman, Tunisiana di Tunisia, Nedjma
di Algeria, dan Asiacell di Irak.
Semuanya akan mengadopsi nama
Ooredoo.
Menurut Tony, RUPS yang dilakukan
Indosat dan IM2 akan memakan
waktu yang cukup lama. Selain itu
hal tersebut juga dapat menggangu
kinerja tim jaksa eksekutor yang akan
menjalankan tugasnya sesuai
putusan MA.
"RUPS dapat memakan waktu hingga
berbulan-bulan," kata Tony.
Karena itu, Tony menegaskan bahwa
pihak Kejaksaan akan tetap
melakukan pemblokiran terhadap
seluruh aset yang dimiliki pihak
Indosat dan IM2, baik yang ada di
dalam negeri maupun di luar negeri,
tepat pada tanggal 14 Nopember
nanti sesuai dengan putusan MA.
"Kalau tidak ada realisasi, tidak ada
kesepakatan untuk membayar
kerugian negara itu, kita akan blokir
semua asetnya," ujar Tony.
Seperti diketahui, perkara tersebut
berawal pada saat mantan Direktur
Utama IM2, Indar Atmanto
melakukan perjanjian kerjasama
dengan PT Indosat untuk
penggunaan bersama frekuensi 2,1
GHz.
Kemudian kerjasama tersebut
dinyatakan telah melanggar
peraturan perundangan-undangan
yang melarang penggunaan bersama
frekuensi jaringan. Penggunaan
bersama frekuensi tersebut membuat
PT IM2 tak membayar biaya
pemakaian frekuensi.
Kerjasama selama periode 2006
sampai 2012 tersebut menurut
Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) telah
merugikan keuangan negara Rp1,3
triliun.
Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor
Jakarta telah menjatuhkan vonis
kepada Indar hukuman selama 4
tahun penjara. Majelis hakim yang
diketuai Antonius Widijantono juga
memvonis hukuman pidana uang
pengganti kepada IM2 sebesar Rp1,3
triliun. seain Indar, masih ada empat
tersangka lain yang kini mengendap
di Kejaksaan akan segera
dilimpahkan ke pengadilan. Empat
tersangka tersebut adalah mantan
Dirut PT Indosat Jhonny Swandi Sjam
dan Hari Sasongko serta dua
korporasi, yakni PT Indosat dan PT
IM2.
Editor : Sepudin Zuhri
m.bisnis.com/quick-news/read/20141113/16/272554/seluruh-aset-indosat-im2-disita-jika-hingga-14-november-belum-bayar-kerugian-rp13-triliun
0
3.3K
44
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.