- Beranda
- Melek Hukum
biaya pemugaran dan penghancuran gedung bertingkat seperti apatement
...
![blehek](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/01/23/avatar1371597_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
blehek
biaya pemugaran dan penghancuran gedung bertingkat seperti apatement
gan ane mau tanya emg bener tiap pemilik atau penyewe otomatis telah membayar biaya terkait penghancuran apabila mencapai batas umur gedung bertingkat? ada yg tau regulasinya ga?
mohon pencerahannya juga dari sisi teknis.![Matabelo emoticon-Matabelo](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvdpjkq.gif)
mohon pencerahannya juga dari sisi teknis.
![Matabelo emoticon-Matabelo](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvdpjkq.gif)
Diubah oleh blehek 16-11-2014 13:46
0
407
0
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya