- Beranda
- Berita dan Politik
Sidang Kasus Flo yang Dipidana karena Hina Kota Yogya di Path Digelar
...
TS
dewa.uchiha91
Sidang Kasus Flo yang Dipidana karena Hina Kota Yogya di Path Digelar
Yogyakarta - Sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Florence Sihombing digelar perdana di PN Yogyakarta. Menjelang persidangan, sejumlah petugas PN mempersiapkan lokasi sidang.
Florence Sihombing, mahasiswa S2 Kenotariatan UGM ini dijerat dengan pasal tentang UU Informasi Transaksi Elektronik(ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Florence Sihombing atau Flo melakukan penghinaan terhadap warga Yogya melalui media sosial Path.
Menjelang persidangan digelar, petugas mempersiapkan ruangan yang akan digunakan. Kursi-kursi juga disiapkan hingga diluar ruangan untuk mengantisipasi jumlah pengunjung yang banyak.
"Sudah disiapkan, kalau nanti pengunjung banyak siapkan di Aula dan juga kursi-kursi. Biasanya jam 9 dimulai, tapi menunggu komplit dulu," kata Petugas piket PN Yogyakarta, Siti Sugiyani, Rabu(12/11/2014).
Pada sidang perdana ini, sidang akan diketuai oleh Hakim Bambang Sunanta, JPU RR Rahayu, dan Panitera pengganti Muchtamar.
Florence Sihombing menulis distatus pathnya yang bernada menghina warga Yogyakarta. Akibat statusnya di media sosial tersebut, Flo kemudian dilaporkan oleh sejumlah LSM ke Polda DIY.detikcom
0
714
1
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru