Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yusufanzoryAvatar border
TS
yusufanzory
(ASK) ane mau tanya gan
gan ane mau tanya nih soal "hak kepemilikan
tanah"
setelah ane baca UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang
bunyinya “Bumi dan air dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar- besar
kemakmuran rakyat”.
nah di situ kan ada kata kata "dikuasai oleh
negara" nah kn berati smua tanah itu milik
negara tp knp kok ada yang namanya hak milik,
kn kalo udh jd hak milik perorangan negara mau
ga mau ga punya kekuasaan selain membeli
kembali tanah tsb.
kalo nurut ane ya kn UUD itu peraturan tertinggi
nah brati kn hak milik yang salah?
mohon para pakar hukum di kaskus beri ane
pencerahan, maaf kalo pemahaman ane salah
mohon d benerin emoticon-Salaman
0
800
5
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.