WongSuwungAvatar border
TS
WongSuwung
[mari kawal] Pengelolaan Migas Mendatang Seharusnya Diserahkan ke Negara
Pengelolaan Migas Mendatang Seharusnya Diserahkan ke Negara

Beberapa perusahaan minyak dan gas (migas) yang beroperasi di Indonesia kontraknya akan segera berakhir. Ini menjadi kesempatan pemerintah mengelola sendiri migas yang terkandung dalam bumi Indonesia. Namun, sampai saat ini pemerintah belum mengambil keputusan terhadap pengelolaan migas nasional mendatang.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan Peraturan Menteri guna memberi kepastian kepada pelaku usaha pertambangan minyak dan gas yang kontraknya segera berakhir. Namun, saat ini aturan tersebut masih dalam pembahasan, dan ditargetkan selesai tahun ini.

“Dalam peraturan yang akan diterbitkan itu nantinya, ada empat poin mengenai kejelasan dan kelanjutan pengelolaan blok minyak dan gas yang segera habis kontrak,” kata Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM, Naryanto Wagimin di Jakarta pada Rabu (1/10).

Pertama, blok migas yang kontraknya habis, pengelolaannya akan dipegang badan usaha milik negara, dalam hal ini PT Pertamina dengan seratus persen sahamnya dikuasai negara. Kedua, kontrak tetap diberikan kepada pengelola sebelumnya atau kontraknya diperpanjang.

Ketiga, pengelolaan blok migas yang habis kontrak akan dilakukan bersama antara Pertamina dan pengelola sebelumnya. Keempat, menggunakan metode transisi, yakni blok migas yang habis kontrak akan dikelola bersama antara Pertamina dan pihak sebelumnya. Namun, operator tetap dikendalikan oleh pihak sebelumnya.

Jika melihat empat poin di atas, peluang swasta untuk mengelola blok migas dalam negeri masih sangat besar. Padahal, Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 menyebutkan, kontrak kerja sama migas yang akan berakhir, pengelolaan selanjutnya harus diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara, dalam hal ini Pertamina.

Faisal Yusra, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) mengatakan, migas merupakan sumber daya yang sangat strategis bagi kehidupan bangsa. Berdasarkan undang-undang, maka migas harus dikuasai sepenuhnya oleh negara.

“Konsep dikuasai oleh negara mengandung makna tidak saja berarti memiliki atau penguasaan, tapi dalam arti luas mencakup aspek pengelolaan dan pengendalian secara langsung oleh negara,” kata Faisal. “Aspek pengelolaan dan pengendalian inilah sebenarnya yang akan menjadi pilar pendukung kedaulatan dan kemandirian migas nasional.”

Sampai saat ini ada 20 kontrak kerjasama yang akan segera berakhir. Dari 20 kontrak tersebut, mampu memproduksi minyak dengan total 635.000 barel per hari atau 30 persen sepanjang 2013. Dalam jangka waktu 10 tahun ke depan, diperkirakan produksinya akan meningkat sebanyak 61 persen dari produksi minyak nasional. [*]

*Sumur


Ini Daftar Kontrak Blok Migas yang Segera Habis

Tapi kok bgini ya....
Ini kata mentri ESDM

emoticon-Mewek

Semoga blok2 migas itu bisa dikelola oleh negara sendiri....
Tapi kok mentri ESDM ngomongnya gitu yach.....emoticon-Embarrassment

ane bukan panasbung jg bukan panastak.....tp mari sodara2...kita awasi apa yg akan pemerintah lakukan untuk bangsa ini....demi rakyat indonesia....


emoticon-Matabelo
0
2.2K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.