Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
Mendagri: Menurut UU, Kolom Agama di KTP Tak Bisa Dihapus
http://news.detik.com/read/2014/11/0...ihapus?9922022

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak bisa dihilangkan dari kartu. Undang-undang telah 'melindungi' keberadaan kolom agama ini.

"Menurut UU kolom agama itu harus ada. Diisi dengan enam agama itu. Tapi masalahnya sekarang bagaimana dengan di luar itu," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (7/11/2014).

Ia menjelaskan pencantuman kolom agama di KTP diatur dalam UU Administrasi kependudukan. Saat ini, polemik yang ada adalah pengosongan kolom itu jika seseorang menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah.

Seseorang yang menganut satu di antara enam agama itu wajib mencantumkan agamanya dalam kolom di KTP. Pembahasan pengosongan kolom agama ini, menurutnya, karena di beberapa daerah ada orang-orang yang menganut kepercayaan tertentu dan kesulitan mendapatkan KTP.

"Karena ada sebagian orang yang nggak dibolehkan mengosongkan kolom agama padahal diatur di UU. Kalau 6 itu wajib masuk," sambungnya.

Karena itu, ia akan menghubungi Menteri Agama dan tokoh-tokoh agama untuk membahas hal tersebut. ‎Data dari Kemendagri, setidaknya ada satu juta penduduk yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang ada saat ini.

Menurutnya, penghapusan kolom agama tak semudah yang dipikirkan. Harus melalui kajian yang mendalam dan revisi UU No 24 tahun 20013 tentang administrasi kependudukan.

"Saya harus konsultasi karena ini kan UU," pungkasnya.


udah tau kalo di indonesia agama lokal aja ada banyak, mesti dipaksa isi kolom agama pula. jadinya kan gini, yang beragama "lokal" bingung mesti isi apaan emoticon-Cape deeehh

susah sendiri kan sekarang
0
755
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.