Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nyangbonengsAvatar border
TS
nyangbonengs
[ASK, URGENT] Membatalkan kontrak kerja
langsung aja gan.. kemaren saya lolos interview dan sudah melakukan tanda tangan kontrak yang aktif per 10 november 2014, interviewer tidak atau mungkin lupa bilang ke saya kalo ijazah asli akan ditahan, makanya saya berani ttd kontrak tsb..

nyatanya tadi siang saya di telp utk membawa dokumen2 tsb, termasuk ijazah asli yg bakal ditahan. saya diskusi dengan orang tua dan tidak mendapat persetujuan.

secara hukum, apabila saya membatalkan kontrak seperti itu apakah akan bisa dituntut? mengingat saya membatalkan kontrak kerja tsb sebelum masa bekerja per 10 november? butuh solusinya gan, lanjut atau tidaknya, saya juga tidak mau kalau ijazah asli ditahan.

saya sudah mengirim email permohonan maaf serta pernyataan pembatalan kontrak kerja dan sedang menunggu balasan.

terima kasih banyak.
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
3.7K
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.