- Beranda
- Berita dan Politik
Menpora Gembira, KPK Keluarkan Izin Lanjutkan Proyek Hambalang
...
TS
pipitstres
Menpora Gembira, KPK Keluarkan Izin Lanjutkan Proyek Hambalang
Quote:
Rabu, 05/11/2014 - 18
JAKARTA, (PRLM).- Keluarnya izin untuk melanjutkan proses pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatih dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disambut baik oleh pemerintah. Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi pun segera akan menugaskan Deputi V Kemenpora untuk melakukan diskusi lanjutan dengan KPK untuk mendalami lanjutan proses pembangunan tersebut.
"Jika bisa dilanjutkan oleh KPK, ini merupakan kabar baik. Kami telah menugaskan Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, Pak Gatot S. Dewa Broto untuk melakukan diskusi dengan KPK dan meminta pendapat mereka mengenai hal-hal apa saja yang harus dicermati agar jangan sampai kesalahan yang dahulu terulang lagi. Semua berjalan sesuai koridornya," kata Imam ketika dihubungi wartawan, Selasa (4/11/2014) sore.
Menurut dia, selain akan melanjutkan diskusi dengan pihak KPK, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan pihak-pihak lainnya, guna mendalami lebih lanjut proyek tersebut. Pasalnya, pihaknya mengaku perlu mengkaji secara cermat lanjutan pembangunan tersebut.
"Kita harus mendalami lebih lagi guna menghindari kesalahan terdahulu. Pasalnya sayang, daripada bangunan itu mangkrak, lebih baik di gunakan untuk mencetak atlet-atlet elite nasional. Sudah banyak uang rakyat yang digunakan untuk proyek ini," tukas Imam menambahkan.
Sementara itu, Ketua Satlak Prima Suwarno dan Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman sepakat mengatakan jika memang mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 32, tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana merupakan kewenangan pemerintah. Jikalau pemerintah menilai sarana dan prasana olahraga yang ada saat ini kurang dan butuh penyelesaian terkait hambalang, keduanya mengaku senang saja.
"Karena faktanya memang kita kekurangan sarana dan prasarana olah raga. Gelora Bung Karno saja tidak cukup, kalau tujuannya ke Asian Games 2018 nanti. Kalau mau melanjutkan pembangunan Hambalang silakan saja, kita senang saja. Asalkan semua diselesaikan secara tuntas, bukan hanya dari segi pembangunan saja, tapi juga status hukumnya agar tidak bermasalah. Kalau sudah selesai ya bagus bisa digunakan, jadi tidak perlu menyewa lagi," kata Tono yang diamini oleh Suwarno.
Seperti yang diketahui, Selasa lalu, juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan jika pihak KPK mempersilakan pemerintah untuk melanjutkan pembangunan P3SON di Hambalang, karena itu memang merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, bukan mereka.
Pihaknya hanya mengingatkan, kendati nantinya bisa dilanjutkan tapi proses hukum di KPK akan tetap berjalan, karena hal itu menurut dia sudah masuk dalam ranah yang berbeda.
"Tapi kami berpesan agar berhati-hati. Jangan ambil salah langkah lagi terutama terkait dengan anggaran di pemerintah," imbuhnya.
Kendati sudah mempersilakan, tapi jika nantinya di akhir, kata Johan, keputusan hukum menyatakan harus menyita seluruh properti proyek tersebut, maka mau tidak mau pihak pemerintah pun harus bisa memahaminya.
"Pengumuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht). Itu bisa jadi putusan yang bisa digunakan," ucap Johan menjelaskan. (Wina Setyawatie/A-88)***
JAKARTA, (PRLM).- Keluarnya izin untuk melanjutkan proses pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatih dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disambut baik oleh pemerintah. Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi pun segera akan menugaskan Deputi V Kemenpora untuk melakukan diskusi lanjutan dengan KPK untuk mendalami lanjutan proses pembangunan tersebut.
"Jika bisa dilanjutkan oleh KPK, ini merupakan kabar baik. Kami telah menugaskan Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, Pak Gatot S. Dewa Broto untuk melakukan diskusi dengan KPK dan meminta pendapat mereka mengenai hal-hal apa saja yang harus dicermati agar jangan sampai kesalahan yang dahulu terulang lagi. Semua berjalan sesuai koridornya," kata Imam ketika dihubungi wartawan, Selasa (4/11/2014) sore.
Menurut dia, selain akan melanjutkan diskusi dengan pihak KPK, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan pihak-pihak lainnya, guna mendalami lebih lanjut proyek tersebut. Pasalnya, pihaknya mengaku perlu mengkaji secara cermat lanjutan pembangunan tersebut.
"Kita harus mendalami lebih lagi guna menghindari kesalahan terdahulu. Pasalnya sayang, daripada bangunan itu mangkrak, lebih baik di gunakan untuk mencetak atlet-atlet elite nasional. Sudah banyak uang rakyat yang digunakan untuk proyek ini," tukas Imam menambahkan.
Sementara itu, Ketua Satlak Prima Suwarno dan Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman sepakat mengatakan jika memang mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 32, tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana merupakan kewenangan pemerintah. Jikalau pemerintah menilai sarana dan prasana olahraga yang ada saat ini kurang dan butuh penyelesaian terkait hambalang, keduanya mengaku senang saja.
"Karena faktanya memang kita kekurangan sarana dan prasarana olah raga. Gelora Bung Karno saja tidak cukup, kalau tujuannya ke Asian Games 2018 nanti. Kalau mau melanjutkan pembangunan Hambalang silakan saja, kita senang saja. Asalkan semua diselesaikan secara tuntas, bukan hanya dari segi pembangunan saja, tapi juga status hukumnya agar tidak bermasalah. Kalau sudah selesai ya bagus bisa digunakan, jadi tidak perlu menyewa lagi," kata Tono yang diamini oleh Suwarno.
Seperti yang diketahui, Selasa lalu, juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan jika pihak KPK mempersilakan pemerintah untuk melanjutkan pembangunan P3SON di Hambalang, karena itu memang merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, bukan mereka.
Pihaknya hanya mengingatkan, kendati nantinya bisa dilanjutkan tapi proses hukum di KPK akan tetap berjalan, karena hal itu menurut dia sudah masuk dalam ranah yang berbeda.
"Tapi kami berpesan agar berhati-hati. Jangan ambil salah langkah lagi terutama terkait dengan anggaran di pemerintah," imbuhnya.
Kendati sudah mempersilakan, tapi jika nantinya di akhir, kata Johan, keputusan hukum menyatakan harus menyita seluruh properti proyek tersebut, maka mau tidak mau pihak pemerintah pun harus bisa memahaminya.
"Pengumuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht). Itu bisa jadi putusan yang bisa digunakan," ucap Johan menjelaskan. (Wina Setyawatie/A-88)***
sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/303521
bagus deh,, biar gak terbengkalai, sayang kan bangunan gede gak diterusin,, ngambur-ngamburin duit
moga duitnya gak ditilep lagi
0
836
Kutip
3
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.4KThread•45.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya