Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bagols.cocAvatar border
TS
bagols.coc
Cari Solusi Gan...Hutang Dibayar dengan SHM
Permisi agan n suhu semuanya....
disni ane mau coba diskusi carikan solusi mengenai hal yang menimpa saudara ane langsung nih gan

mohon maaf sebelumnya ane juga kurang paham untuk case ini semoga ada suhu yang bisa kasih solusinya...

begini kronologisnya...
Peran :
A = Tante Ane Selaku adik
B = Tante Ane juga selaku Kakaknya si A


si B pinjam uang kepada si A dengan perjanjian 2 pihak aja dan disaksikan oleh suami masing-masing dengan tempo waktu yang sudah disepakati (asumsinya keluarga difikirnya gak akan kemana-mana)

nah kejadiannya begitu waktunya telah tiba untuk pembayaran hutang piutang uang tersebut si B tidak bisa bayar kepada A, dan si B hanya menyerahkan Serfikat Tanah sebagai pengganti hutangnya kepada si A namun tanpa surat ketrangan atau perjanjian di notaris ataupun di PPAT (maklum si A ini awam akan hukum)

sudah berjalan beberapa lama si A ingin balik nama sertifikat tersebut dari nama si B menjadi nama si A namun begitu diajak bicara si B menolak untuk hadir dan terlibat lagi urusan Tanah tersebut (tidak mau hadir untuk buat AJB/tanda tangan di notaris)

Pertanyaannya...

1. Apakah si A tetap bisa membalik nama Sertifikat tersebut tanpa harus menghadirkan si B karena dibujuk dengan cara apapun si B tidak akan mau hadir....

2. Jika Bisa, dokumen apa aja yang dibutuhkan dan bagaimana prosessnya serta kira kira estimasi biayanya berapa ya gan....?

3. Jika tidak Bisa, Bagaimana solusinya agar sertifikat tersebut bisa dibalik nama ke nama si A selaku korban dari si B yang sudah lepas tangan begitu aja sampai memutuskan persaudaraan karena masalah ini


demikian ceritanya yang ane tangkap dan ane juga menyaksikan sendiri keributan mengenai hal ini....

mohon untuk para suhu yang bisa memberikan solusinya ane terima kasih sekali...

regards,



0
1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.