sicharlieAvatar border
TS
sicharlie
[Pesta Rakyat] Dilantik 18 November Sebagai GUBERNUR,Ini Surat Pengangkatan Ahok


JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menargetkan, dia akan dilantik sebagai gubernur DKI pada pertengahan November mendatang. Basuki mengatakan, DPRD telah berkomunikasi untuk segera menggelar rapat paripurna pelantikan setelah kelengkapan Dewan selesai dibentuk.

"Kalau dia (DPRD) enggak macam-macam, dan lihat prosedur hasil bamusnya, ya pelantikan (gubernur) sebetulnya tanggal 18 November," kata Basuki di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

"Pak Jokowi bilang (kalau DPRD tidak gelar rapat paripurna), dilantik di Istana saja kalau begitu. Ha-ha-ha," kata Basuki tertawa. [Baca: Ahok: Saya Tidak Akan Mundur]

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusan perihal pengangkatan Basuki untuk menggantikan Gubernur Joko Widodo yang mengundurkan diri per 16 Oktober 2014.

Surat Kemendagri dikirimkan kepada DPRD DKI. Surat dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari Mahkamah Agung. Adapun surat Kemendagri itu adalah Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.

Berikut isi surat Kemendagri itu:

Sehubungan dengan telah disahkannya pemberhentian Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014, dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:

1. Di dalam ketentuan Pasal 20r ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti dan Walikota, ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.

2. Tindak lanjut poin 1 di atas berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengusulan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

3.Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian saudara untuk segera mengumumkan dalam rapat paripurna sekaligus mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menteri Dalam Negeri.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. Ditandatangani: an Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Prof. Dr. H. Djojermansyah Djohan, MA)
Tembusan disampaikan kepada yth:
1. Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai laporan.
2. Plt Gubernur DKI Jakarta


http://megapolitan.kompas.com/read/2...agai.Gubernur.



Pertama kali dalam sejarah orang Tionghoa Pimpin DKI Jakarta Ibukota Negara Republik Indonesia emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)
0
1.7K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.