nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Ingin Punya Momongan, Istri Biarkan Suami Hamili Anaknya

Karena belum dikaruniai keturunan setelah 17 tahun menikah, TMR nekat menyetubuhi BS (16), anak angkatnya sendiri hingga hamil 6 bulan. Perbuatan TMR tersebut didukung sang istri yang juga ibu angkat dari BS. Akibat perbuatannya itu, TMR mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang.

Gadis BS tinggal bersama TMR di Gang 4, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Istri TMR menyetujui perbuatan sang suami itu karena ingin memiliki keturunan.

"Korban adalah anak angkat. Dia diasuh TMR dan istrinya sejak masih usia dua bulan," kata Kasubag Humas Polresta Malang, AKP Nunung Anggraini, Rabu (29/10/2014).

Menurut Nunung, TMR mulai menyebutubuhi korban sebanyak 4 kali sejak Januari hingga Maret 2014.

"Persetubuhan pertama berlangsung pada malam hari ketika korban sedang terlelap tidur di kamarnya," katanya.

Menurut Nunung, BS terpaksa bersedia disetubuhi pelaku karena takut pada ancaman.

"Ancamannya, jika korban tak mau dan lapor ke orang lain, akan dibunuh. Hal yang sama dilakukan hingga korban hamil. Pelaku selalu berpesan agar pintu kamar korban jangan dikunci," katanya.

Pria yang sehari-harinya berkerja sebagai pemulung itu mengaku perbuatannya atas seizin sang istri.

"Pelaku mengaku sudah mendapatkan izin sang istri untuk berhubungan layaknya suami istri dengan korban. Karena dapat izin istri, pelaku tak takut lagi melakukan hubungan itu," kata Nunung.

Namun, saat korban diketahui sudah hamil, dalam beberapa pekan kemudian, istri TMR juga hamil.

"Hamilnya korban dengan istri pelaku hampir bersamaan. Hanya selang beberapa pekan saja. Herannya, walau sudah hamil, pelaku masih saja menyetubuhi korban," beber Nunung.

Terbongkarnya perbuatan pelaku itu setelah warga geger melihat perut BS buncit. Akhirnya, BS pun berani melaporkan perbuatan bapak angkat itu ke Mapolresta Malang.

"Pelaku kita amankan di rumahnya sendiri. Sementara istri pelaku, tidak kita amankan dan tidak dijadikan tersangka. Istri pelaku itu sehari-harinya bekerja sebagai tukang pijat," kata Nunung.

Akibat perbuatannya, TMR dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

http://regional.kompas.com/read/2014...campaign=Kknwp
Zaman makin edan, Permintaan yg keblinger!
Diubah oleh nevertalk 29-10-2014 11:52
0
6.5K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.