Ketua Umum PPP, Romahurmuzy, menyatakan pihaknya berencana menggugat keputusan pimpinan DPR RI ke PTUN.
Hal itu disampaikan Romy, sapaan akrabnya, pasca kisruh di rapat paripurna DPR RI hari ini, yang dipicu oleh keputusan pimpinan DPR RI mengesahkan kepengurusan fraksi PPP versi SDA, dengan Ketua Fraksi Epyardi Asda.
"Kepada pimpinan dewan, untuk tidak meneruskan sebagai keputusan rapat paripurna. Kalau tidak, maka akan kita bawa ke PTUN," tegas Romy di Jakarta, Selasa (28/10).
Menurutnya, kepengurusan PPP dengan dirinya sebagai ketua umum sudah diakui dan disahkan oleh Pemerintah RI. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
Keputusan itu mengesahkan seluruh hasil keputusan Muktamar VIII PPP 15-17 Oktober 2014 di Surabaya. Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 2 tahun 2008 jo. UU 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Dengan demikian, mulai hari ini DPP PPP hanya satu yaitu di bawah kepemimpinan Ketua Umum H.M. Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal H. Aunur Rofik," ujarnya.
Karenanya, kepada seluruh Pengurus dan Fungsionaris DPP, DPW, DPC, PAC, dan ranting, kata dia, diinstruksikan untuk menyatakan diri ishlah dan ruju' ilal haqq atas kepemimpinan nasional DPP PPP itu.
"Dan mengakhiri seluruh perbedaan dengan berdiri di atas 1 barisan, yaitu kepemimpinan nasional sebagaimana di atas," katanya.
SUMBER