Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mzbroAvatar border
TS
mzbro
Remas Burung Tetangga, Preman sarkem di Laporin Polisi
YOGYA (KRjogja.com) - Seorang preman kawasan Pasar Kembang (Sarkem) bernama Wawan alias Acong (34) warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta ditangkap Polisi setelah mengambil seekor burung jenis Kenari milik tetangganya. Burung yang dicuri pelaku tersebut merupakan Kenari jenis F-2, jika dipasaran harganya bisa mencapai Rp 2 juta. Aksi pelaku ketahuan setelah ia menawarkan burung tersebut kepada penggemar ocehan yang tak lain merupakan teman korban.

Kapolsekta Gedongtengen, Kompol Agus Setia Budi mengungkapkan, sebelumnya pelaku main ke rumah tetangganya bernama Heru Siswanto (47) yang selama ini dikenal sebagai penggemar burung kicauan berharga mahal. Acong kemudian pura-pura melihat-lihat burung di samping rumah, saat korban lengah ia mengambil salah satu burung kenari dari sangkar.

Acong menangkap burung dengan cara meremas menggunakan tangannya lalu menjepit leher kenari dengan telunjuk dan jari tengahnya. Setelah burung tertangkap, ia lalu memasukkan ke dalam saku celana sambil terus dipeganginya.

Setelah berhasil keluar dari rumah korban, Acong lalu menitipkan burung tersebut kepada seorang teman yang rumahnya masih berada satu kelurahan dengannya. Setelah dirasa aman, pelaku lalu menawarkan kenari tersebut kepada seorang penggemar burung.

Calon pembeli ini kemudian meminta untuk melihat terlebih dahulu kenari itu sebelum nanti akan dibayar. Saat diperlihatkan wujudnya, ia mulai curiga lantaran kenari mahal tersebut mirip burungnya korban.

Ia lalu mengurungkan membeli burung tersebut dan menceritakan peristiwa itu kepada korban. Setelah melapor kepada Polisi, korban beserta petugas lalu mendatangi rumah pelaku. Awalnya ia mengelak telah melakukan pencurian, namun saat dipertemukan dengan calon pembeli dan disuruh menunjukan burung korban akhirnya Acong mengakui seluruh perbuatannya.

"Tersangka langsung kami amankan beserta barang bukti berupa burung kenari milik korban. Pasal yang akan dikenakan yakni 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara," tegas Agus Setia Budi di Mapolsekta Gedongtengen, Sabtu (25/10/2014).

Diduga pelaku telah sering melakukan pencurian burung, terutama yang memiliki harga malah. Dilihat dari caranya menangkap serta meletakkan kenari di saku celana, Polisi menilai pelaku cukup terampil sehingga mampu menyembunyikan burung tanpa menimbulkan suara. (Van)

-----------------------------------------------------------------------------------------
Ane kira preman maho. Trnyata yg di remes burung kenari
0
3.2K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.