- Beranda
- Melek Hukum
mohon penjelasannya mengenai penjualan kayu gaharu 3 kg, apakah dipidana?
...
![dinacute](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/10/09/avatar2142645_3.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
dinacute
mohon penjelasannya mengenai penjualan kayu gaharu 3 kg, apakah dipidana?
mohon penjelasannya mengenai penjualan kayu gaharu 3 kg, apakah dipidana?
saya dpt kayu gaharu dr tmn org papua 3kg. apakah saya jual bisa dipidana??
saya dpt kayu gaharu dr tmn org papua 3kg. apakah saya jual bisa dipidana??
0
2.6K
13
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru