Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ato19Avatar border
TS
ato19
"Itu Orang pada Lupa Ahok Pernah di DPR"
JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak salah apabila terdapat tafsiran perppu mengenai UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 yang menyebutkan gubernur dapat memilih wakilnya secara langsung. Pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku, sejumlah anggota DPRD DKI sejalan dengan tafsiran perppu tersebut.

"Kamu tanya DPRD deh, (pernyataan wakil dipilih DPRD) itu kan bukan dari DPRD DKI semua," ujar Basuki di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/10/2014).

Basuki menilai, yang menyebutkan dirinya salah dalam menafsirkan perppu adalah orang yang tidak paham terhadap perppu tersebut. Basuki mengingatkan, meski sekarang menjadi eksekutif di pemerintahan, dia pernah duduk di kursi legislatif.

"Taufik yang bilang Ahok enggak ngerti undang-undang, kan? Mereka lupa Ahok pernah di Baleg (Badan Legislasi) DPR RI," ujar Ahok.

Pengangkatan wakil gubernur DKI menjadi polemik selepas posisi itu ditinggalkan Ahok yang menjadi Plt Gubernur DKI. Terdapat perbedaan penafsiran mengenai undang-undang yang mengatur mekanisme pengangkatan wagub. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 168 menyebutkan, penentuan jumlah wakil gubernur di suatu provinsi ialah berdasarkan jumlah penduduk.

Selain itu, dalam perppu itu disebutkan juga, usulan wakil gubernur disampaikan oleh gubernur. Hal ini diatur dalam Pasal 171 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatakan gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota. Wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri dalam negeri.

Namun, sejumlah anggota DPRD DKI menafsirkan berbeda, seperti M Taufik. Menurut dia, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tidak bisa membatalkan keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur Ibu Kota sehingga pemilihan wagub kembali melalui DPRD.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermanayah Djohan mengatakan, dalam Perppu Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 ayat 2 Pasal 203 disebutkan, jika terjadi kekosongan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Perppu Pilkada. Selain itu, UU 27 2009 tentang DKI tidak mengatur mekanisme pengangkatan wagub sehingga dasar aturan pengangkatannya dikembalikan ke Perppu Pilkada.


sumur

ada yg batal jadi wagub kayaknyaemoticon-Ngakak
0
3.3K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.4KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.