Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

RafaizAvatar border
TS
Rafaiz
[Berita Gembira] [GGS Diberhentikan Sementara oleh KPI]
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) menjatuhkan sanksi penghentian
sementara pada program sinetron
Ganteng-Ganteng Serigala (GGS) yang
tayang di SCTV setiap pukul 19.30.
Sinetron GGS ini harus dihentikan
sementara selama 3 (tiga) hari berturut-
turut yaitu mulai tanggal 21,22, dan 23
Oktober 2014. Sanksi tersebut dijatuhkan
oleh KPI, lantaran adanya pelanggaran
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan
16 Agustus 2014.
Pada episode tersebut sinetron ini
menayangkan adegan seorang remaja
perempuan melompat ke dalam api serta
adegan remaja laki-laki dan remaja
perempuan yang mengenakan seragam
sekolah berpelukan di lingkungan sekolah.
Padahal, adegan bermesraan dan
berpelukan dengan menggunakan seragan
sekolah di lingkungan sekolah ini
sebelumnya ditemui di tanggal 30 Mei
2014. Dan KPI telah telah memberikan
surat teguran kedua, karena adegan
tersebut telah melanggar Pedoman
Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran
Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal
21 ayat (1) serta Standar Program Siaran
Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf
b dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Namun
pada tayangan GGS 16 Agustus 2014,
adegan yang menjadi penyebab sinetron
ini mendapatkan teguran kedua justru
muncul lagi.
KPI Pusat juga menilai bahwa inti cerita
program sinetron GGS tidak mengandung
nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan
dan budi pekerti. Selain itu tampilan yang
muncul di sinetron ini tidak sesuai dengan
perkembangan psikologis remaja serta
bertentangan dengan etika yang ada di
lingkungan pendidikan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan
Pasal 37 ayat (1) dan (2) SPS.
Dikarenakan sinetron GGS ini telah
mendapat sanksi administratif sebanyak 2
(dua) kali, yakni pada 20 Mei 2014 dan
16 Juni 2014, maka pelanggaran yang
timbul selanjutnya mengakibatkan sinetron
ini harus dihentikan sementara. Rapat
Pleno KPI juga memutuskan bahwa pihak
SCTV juga dilarang menyiarkan program
dengan format sejenis pada waktu siar
yang sama sesuai dengan pasal 80 ayat (2) SPS. Selain itu, SCTV berkewajiban
memperbaiki keseluruhan alur cerita
program sinetron Ganteng Ganteng
Serigala yang sesuai dengan tujuan, arah dan fungsi dari penyiaran sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 SPS. Tindakan penjatuhan sanksi penghentian sementara ini juga sudah melewati forum klarifikasi dengan pihak SCTV yang dihadiri oleh Harsiwi Ahmad selaku Direktur SCTV.


Sumur : kpi.go.id/index.php/lihat-terkini/38-dalam-negeri/32343-kpi-berikan-jatuhkan-sanksi-penghentian-sementara-untuk-sinetron-ganteng-ganteng-serigala


Maaf newbie ngetrit pake hengpon om
Diubah oleh Rafaiz 10-10-2014 20:45
0
7.9K
93
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.