Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kucingsetanAvatar border
TS
kucingsetan
Tulis Keluhan soal Suara Takbir via Path, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi
Kamis, 9 Oktober 2014 | 15:35 WIB

PALU, KOMPAS.com — Seorang mahasiswa di
Kota Palu, berinisial Ch (21), terpaksa berurusan
dengan pihak kepolisian karena ulahnya di media
sosial Path yang menyinggung umat Islam. Ch
pun menyampaikan permintaan maaf kepada
umat Islam dalam konferensi pers di ruang Press
Room Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kamis (9/10/2014).

"Saya sangat menyesali atas apa yang telah saya
lakukan, yang menyinggung umat Muslim.
Dengan rendah hati, izinkan saya memohon maaf atas apa yang telah saya lakukan. Saya sadar
kesalahan saya cukup besar," kata Ch.

Tak hanya Ch, atas nama keluarga, Mohammad
Nasir (45), selaku paman Ch, juga memohon
maaf yang sebesar-besarnya terhadap umat
Islam karena ulah keponakannya tersebut.

"Orangtua anak ini kebetulan ada di kampung.
Jadi, saya diminta mewakili pihak keluarga untuk
meminta maaf lebih khusus buat kaum Muslim.
Semoga keponakan saya yang telanjur berbuat
salah dapat dimaafkan," ujar Nasir.

Kasus penistaan agama yang dilakukan Ch di
media sosial ini terjadi pada Minggu (5/10/2014)
lalu. Saat itu, Ch menuliskan kekesalannya
terhadap suara takbir dari sebuah masjid di dekat
kos-kosannya. Akibatnya, hujatan dan kecaman
terhadap Ch bermunculan hingga akhirnya Ch
diamankan pihak berwajib.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda
Sulteng Ajun Komisaris Besar Polisi Oetoro
Saputro mengatakan, pihaknya sudah memeriksa
Ch dan sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PB Alhaeraat
bahwa kasus ini merupakan dugaan penistaan
agama atau yang dapat menimbulkan konflik
SARA.

"Untuk itu, Polda secara tegas melakukan
penahanan terhadap tersangka Ch. Ch kita
kenakan dengan Pasal UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman
hukuman enam tahun penjara dan penistaan
agama dengan ancaman hukuman yang sama,"
ujar Oetoro.

Oetoro juga meminta kepada umat Islam untuk
tidak terprovokasi atas kasus ini. Sebab, saat ini
kasusnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

"yg S2 UGM saja KO apalagi yg ini, itu makanya bray kalo nulis itu pake pulpen dan kertas"

http://regional.kompas.com/read/2014/10/09/15353441/Tulis.Keluhan.soal.Suara.Takbir.via.Path.Mahasiswa.Ini.Ditangkap.Polisi

copas dari tweet warga palu, bukan dari path tersangka

https://mobile.twitter.com/MuhNovriandi/media/grid?idx=3

Quote:


Mahasiswa Palu Menghina Agama Melalui Path
Dijerat UU ITE.

Palu, Metrosulawesi.com - Mahasiswa Sekolah
Tinggi Ilmu Farmasi (STIFA) Palu I Wayan Hery
yang tersangkut kasus penghinaan agama
melalui status yang ditulisnya di media sosial
path dijerat Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).

"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai
tersangka dengan Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008
dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 6
miliar rupiah" jelas Kabid Humas Polda Sulteng
AKBP Oetoro Saputro, Kamis (09/10/2014).

Pihaknya menjelaskan, dalam kasus tersebut
pihak kepolisian berkerja sama dengan Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Sulteng dan tokoh
agama melakukan koordinasi dan berharap agar
masyarakat tenang dan tidak terprovokasi
“Yang bersangkutan kami tahan untuk proses
hukum dan menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan agar kasus ini tidak menyebar menjadi isu SARA,” kata AKBP Oetoro.

Seperti diketahui, pada malam Idul Adha Sabtu
lalu, I Wayan menulis status yang bernada
melecehkan agama di media sosial path karena
kesal dengan suara takbiran di masjid komplek
rumahnya. Statusnya itu kemudian menyebar
luas dan menuai kecaman dari warga Palu.

http://www.metrosulawesi.com/article/mahasiswa-palu-menghina-agama-melalui-path-dijerat-uu-ite
Diubah oleh kucingsetan 10-10-2014 05:17
0
4.8K
49
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.