- Beranda
- The Lounge
[AWAS] DICARI BURONAN POLISI !!!
...
TS
rusuhbgtloe
[AWAS] DICARI BURONAN POLISI !!!
[UPDATE: Habib Novel sudah menyerahkah diri]
Habib Novel Bamukmin (NB), DPO Polda Metro Jaya yang juga tersangka penghasutan demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) petang ini, Rabu (8/10/2014) berada di Polda Metro Jaya.
Menurut petugas piket Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigadir Jajang, diketahui Novel saat ini tengah diperiksa penyidik di Subdit Keamanan Negara (Kamneg).
"Iya sudah datang, sedang diperiksa di Kamneg," kata Jajang.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan hal tersebut.
"Saat ini dia masih diperiksa, pemeriksaan masih berlangsung. Diperiksa soal aksi demo itu," kata Rikwanto.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menyebar selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Habib Novel Bamukmin (NB), tersangka penghasutan demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Selebaran itu sudah disebar ke jajaran Polda Metro Jaya. Dan barang siapa yang mengetahui keberadaannya diminta segera laporkan ke kepolisian terdekat.
Namun sore ini, Habib Novel sudah mendatangi penyidik dan menjalani pemeriksaan.
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyebarkan selebaran daftar pencarian orang (DPO) Habib Novel Bamukmin (NB), tersangka penghasutan demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan selebaran DPO ini sudah disebar ke jajaran Polda Metro Jaya.
"Selebaran DPO sudah disebar ke jajaran satuan Polda Metro. Sedang dicari Habib Novel, barang siapa yang ketahui keberadaan segera laporkan ke kepolisian terdekat," tegas Rikwanto, Selasa (7/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan apabila keberadaan Habib Novel sudah diketahui, akan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap Habib Novel.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Novel Bamukmin (NB) sebagai buron kepolisian. Seharusnya Habib Novel menyerahkan diri pada Sabtu (4/10/2014) lalu, tapi Habib Novel tidak datang.
Terkait demo anarkis Ormas Front Pembela Muslim (FPI) Jumat (3/10/2014) kemarin, Habib Novel telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini masih dicari ke beberapa tempat dan belum ditemukan," kata Rikwanto.
Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menyebar foto daftar pencarian orang (DPO) terhadap petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamu'min.
Polisi juga menegaskan jika ada yang membantu Novel bersembunyi, bisa dijerat pasal turut serta menyembunyikan pelaku kejahatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, jika dikemudian hari Novel diketahui bersembunyi dengan bantuan orang lain, semua akan diperiksa.
"Kalau dia dibantu bersembunyi, kita akan periksa dulu (yang membantu). Dia tahu atau tidak bahwa Novel itu tersangka dan DPO, kalau dia tahu, itu berarti menyembunyikan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/10).
Pasal yang bisa dijeratkan kepada kerabat yang menyembunyikan Novel adalah pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku tindak pidana, serta pasal 261 KUHP tentang menghalangi tugas penyidik kepolisian.
Pasal 221 ancamannya 9 bulan penjara, dan pasal 216 ancamannya 4 bulan penjara. Namun pasal 221 tidak dapat diterapkan pada keluarga, seperti suami atau istri pelaku.
Quote:
Habib Novel Bamukmin (NB), DPO Polda Metro Jaya yang juga tersangka penghasutan demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) petang ini, Rabu (8/10/2014) berada di Polda Metro Jaya.
Menurut petugas piket Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigadir Jajang, diketahui Novel saat ini tengah diperiksa penyidik di Subdit Keamanan Negara (Kamneg).
"Iya sudah datang, sedang diperiksa di Kamneg," kata Jajang.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan hal tersebut.
"Saat ini dia masih diperiksa, pemeriksaan masih berlangsung. Diperiksa soal aksi demo itu," kata Rikwanto.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menyebar selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Habib Novel Bamukmin (NB), tersangka penghasutan demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Selebaran itu sudah disebar ke jajaran Polda Metro Jaya. Dan barang siapa yang mengetahui keberadaannya diminta segera laporkan ke kepolisian terdekat.
Namun sore ini, Habib Novel sudah mendatangi penyidik dan menjalani pemeriksaan.
Spoiler for Tribun News:
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyebarkan selebaran daftar pencarian orang (DPO) Habib Novel Bamukmin (NB), tersangka penghasutan demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan selebaran DPO ini sudah disebar ke jajaran Polda Metro Jaya.
"Selebaran DPO sudah disebar ke jajaran satuan Polda Metro. Sedang dicari Habib Novel, barang siapa yang ketahui keberadaan segera laporkan ke kepolisian terdekat," tegas Rikwanto, Selasa (7/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan apabila keberadaan Habib Novel sudah diketahui, akan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap Habib Novel.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Novel Bamukmin (NB) sebagai buron kepolisian. Seharusnya Habib Novel menyerahkan diri pada Sabtu (4/10/2014) lalu, tapi Habib Novel tidak datang.
Terkait demo anarkis Ormas Front Pembela Muslim (FPI) Jumat (3/10/2014) kemarin, Habib Novel telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini masih dicari ke beberapa tempat dan belum ditemukan," kata Rikwanto.
Spoiler for ikut membantu menyembunyikan Habib DPO bisa ikut Diciduk!:
Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menyebar foto daftar pencarian orang (DPO) terhadap petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamu'min.
Polisi juga menegaskan jika ada yang membantu Novel bersembunyi, bisa dijerat pasal turut serta menyembunyikan pelaku kejahatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, jika dikemudian hari Novel diketahui bersembunyi dengan bantuan orang lain, semua akan diperiksa.
"Kalau dia dibantu bersembunyi, kita akan periksa dulu (yang membantu). Dia tahu atau tidak bahwa Novel itu tersangka dan DPO, kalau dia tahu, itu berarti menyembunyikan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/10).
Pasal yang bisa dijeratkan kepada kerabat yang menyembunyikan Novel adalah pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku tindak pidana, serta pasal 261 KUHP tentang menghalangi tugas penyidik kepolisian.
Pasal 221 ancamannya 9 bulan penjara, dan pasal 216 ancamannya 4 bulan penjara. Namun pasal 221 tidak dapat diterapkan pada keluarga, seperti suami atau istri pelaku.
Diubah oleh rusuhbgtloe 09-10-2014 05:23
0
3.7K
Kutip
30
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.4KThread•84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya