Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rekoAvatar border
TS
reko
prosedur legal serta biaya2 dalam oper kontrak rumah/tanah ?
Sikon :
Pak Abu ngontrak tanah selama 20 tahun ke pemilik tanah (sebut saja pemilik ini namanya ibu Tuti). Pak Abu mendirikan rumah diatas tanah ini.

Setelah make rumah ini selama 5 tahun dan membayar PBB ke ibu Tuti setiap tahunnya, pak Abu ingin oper kontrak rumah/tanah tsb. Dengan demikian, sisa kontrak yang ditawarkan ke calon pengontrak baru adalah 15 tahun (sebut saja calon ini namanya pak Budi) seharga misal 100 juta rupiah selama 15 tahun.

Pertanyaan :
1. Prosedur legal yang bagaimana yg, baik pak Abu maupun pak Budi harus lakukan ?
2. Apakah ibu Tuti juga ada terlibat didalam prosedur ini ?
3. Biaya2 apa sajakah yang akan keluar dan berapa persentasinya dari harga yg di tawarkan dan disetujui calon pengontrak baru tsb ? dan biaya2 ini ditanggung oleh pihak siapa ? pak Abu ataukah pak Budi ?

Terimakasih sebelum dan sesudahnya.

salam.
Diubah oleh reko 02-10-2014 07:38
0
907
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.