- Beranda
- Melek Hukum
pembatalan
...
![-=Loki-.-Lie=-](https://s.kaskus.id/user/avatar/2009/06/17/avatar932071_12.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
-=Loki-.-Lie=-
pembatalan
saya ada kasus,
contoh saya beli sebidang tanah, janjinya sebesar 200m2 ternyata di sertifikat hanya 190,
dan sisa 10m2 di certifikat 1 lagi(masi kepemilikan penjual), tanah sudah di bayar lunas, dan secara jujur kita akan menginginkan total utuh 200m2...katanya bangun aja kita tidak akan tuntut, tetapi kita masi was was karna bukan murah harga tanah tersebut....dan saya minta 10m2 tersebut dibikinkan surat atau apapun yang biar saya tidak di gugat or diberikan kepada saya...
eh malah dia marah dan bilang tidak jadi jual...hukumnya ada yang tau gimana kalao dibatalkan sepihak dalam kondisi sudah lunas total?apakah dia di denda?
contoh saya beli sebidang tanah, janjinya sebesar 200m2 ternyata di sertifikat hanya 190,
dan sisa 10m2 di certifikat 1 lagi(masi kepemilikan penjual), tanah sudah di bayar lunas, dan secara jujur kita akan menginginkan total utuh 200m2...katanya bangun aja kita tidak akan tuntut, tetapi kita masi was was karna bukan murah harga tanah tersebut....dan saya minta 10m2 tersebut dibikinkan surat atau apapun yang biar saya tidak di gugat or diberikan kepada saya...
eh malah dia marah dan bilang tidak jadi jual...hukumnya ada yang tau gimana kalao dibatalkan sepihak dalam kondisi sudah lunas total?apakah dia di denda?
0
587
4
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya