Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anggraharistu17Avatar border
TS
anggraharistu17
Bagaimana nasib kartun - kartun di Indonesia???
Bagaimana nasib kartun - kartun di Indonesia???

Bagaimana nasib kartun - kartun di Indonesia???

Jakarta - Pasca merilis sejumlah tayangan anak serta kartun berbahaya dan tidak layak ditonton anak-anak, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih menunggu niat baik dari lembaga penyiaran yang menayangkan program tersebut untuk melakukan pembenahan. Bila teguran dan himbauan tersebut tidak diindahkan, maka KPI tidak segan mengambil langkah yang lebih tegas.


Setelah melayangkan surat teguran tanggal 22 September kemarin, kita masih memberi waktu sampai 10 hari kepada lembaga penyiaran yang menayangkan program-program berbahaya tersebut. Kita tunggu saja apakah mereka memang memiliki niat baik untuk melakukan pembenahan," kata Komisioner KPI Bidang Isi Siaran, Agatha Lily, di Jakarta, Jumat (26/9).

Tiga tayangan anak dan kartun yang termasuk dalam kategori berbahaya yang dirilis KPI adalah
Bima Sakti (ANTV), Little Krisna (ANTV) danTom & Jerry yang tayang di tiga stasiun TV: ANTV, RCTI, dan Global TV.

Bima Sakti
Bagaimana nasib kartun - kartun di Indonesia???
Little Krisna
Bagaimana nasib kartun - kartun di Indonesia???
Tom and Jerry
Bagaimana nasib kartun - kartun di Indonesia???


Sedangkan dua tayangan anak dan kartun yang masuk dalam kategori hati-hati adalah
Crayon Sinchan (RCTI) dan
Spongebob Squarepants (Global TV).


Crayon Sinchan
Bagaimana nasib kartun - kartun di Indonesia???
Spongebob Squarepants
Bagaimana nasib kartun - kartun di Indonesia???

"
Kami instruksikan kepada stasiun TV tersebut untuk menghilangkan muatan-muatan kekerasan dan adegan berbahaya serta tidak pantas ditiru oleh anak-anak. Bila tidak bisa diedit, berarti tayangan tersebut memang tidak layak ditonton dan harus dihentikan," imbuhnya.


Undang-undang Penyiaran memang mengamanatkan KPI untuk memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Sanksinya sendiri mulai dari teguran pertama dan kedua, hingga penghentian program sementara, atau pengurangan durasi.

"Teguran yang kami berikan kemarin memang baru teguran pertama. Harusnya mereka bisa langsung melakukan pembenahan kalau memang tidak ingin diberikan sanksi penghentian program," ucap Lily.

Dalam waktu dekat, KPI menurutnya juga akan menjatuhkan sanksi untuk tayangan sinetron dan FTV yang berpotensi membawa pengaruh negatif terhadap anak-anak dan remaja serta menyampaikan daftar sinetron dan FTV bermasalah tersebut kepada masyarakat.
emoticon-Belomatabeloemoticon-Sorryemoticon-Sorry


gimana pendapat agan - agan semua.....????

apakah anak - anak indonesia harus menonton tanyangan ini??emoticon-Cape d... (S)

Bagaimana nasib kartun - kartun di Indonesia???

Bagaimana nasib kartun - kartun di Indonesia???

Bagaimana nasib kartun - kartun di Indonesia???

emoticon-Cape d... (S)emoticon-Cape d... (S)emoticon-Ngacir2emoticon-Ngacir2emoticon-Ngacir2
0
6.4K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.