- Beranda
- Berita dan Politik
Pilkada Tak Lagi Langsung, Fungsi KPU Dipangkas
...
TS
mubarak.zimah
Pilkada Tak Lagi Langsung, Fungsi KPU Dipangkas
VIVAnews - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Abdul Hakam Naja mengakui, wewenang Komisi Pemilihan Umum akan dipangkas paska RUU Pilkada secara tidak langsung disahkan, Jumat 26 September 2014. Hakam menilai itu adalah sebuah konsekuensi yang harus diambil.
"Ini adalah keputusan peraturan. Karena adanya peraturan perundang-undangan," kata Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 26 September 2014.
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi II DPR itu menegaskan, tidak semua kewenangan KPU dihapus paska RUU Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disahkan. Keberadaan KPU, kata dia, masih tercantum dalam Pasal 1 UU Pilkada tidak langsung.
Untuk diketahui, Pasal 1 ayat (9) berbunyi: calon gubernur dan adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon perorangan yang mendaftar atau didaftarkan di KPU provinsi.
Sementara pada ayat (2) mengatur: calon bupati dan calon wali kota dalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon perorangan yang mendaftar atau didaftarkan di KPU kabupaten/kota.
"Jadi KPU sekarang masuk dalam konteks bakal calon," jelas dia.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menjelaskan bahwa keberadaan KPU tidak bisa dibubarkan. Alasannya, dalam Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang tetap secara nasional dan mandiri.
"Jadi keberadaannya secara konstitusional harus tetap ada. Dan yang jelas pemilihan legislatif dan pemilihan presiden adalah kewajiban KPU," ucapnya.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, posisi KPU tidak berperan secara fungsional.
"Karena pilkada tidak memerlukan update data pemilih, pengawasan, atau pemeriksaan administrasi," jelasnya.
Namun, kata dia, panitia pemilihan (Panlih) DPRD bisa melibbatkan KPU dan Bawaslu untuk uji publik dan integritas calon. (ita)
http://politik.news.viva.co.id/news/...-kpu-dipangkas
"Ini adalah keputusan peraturan. Karena adanya peraturan perundang-undangan," kata Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 26 September 2014.
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi II DPR itu menegaskan, tidak semua kewenangan KPU dihapus paska RUU Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disahkan. Keberadaan KPU, kata dia, masih tercantum dalam Pasal 1 UU Pilkada tidak langsung.
Untuk diketahui, Pasal 1 ayat (9) berbunyi: calon gubernur dan adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon perorangan yang mendaftar atau didaftarkan di KPU provinsi.
Sementara pada ayat (2) mengatur: calon bupati dan calon wali kota dalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon perorangan yang mendaftar atau didaftarkan di KPU kabupaten/kota.
"Jadi KPU sekarang masuk dalam konteks bakal calon," jelas dia.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menjelaskan bahwa keberadaan KPU tidak bisa dibubarkan. Alasannya, dalam Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang tetap secara nasional dan mandiri.
"Jadi keberadaannya secara konstitusional harus tetap ada. Dan yang jelas pemilihan legislatif dan pemilihan presiden adalah kewajiban KPU," ucapnya.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, posisi KPU tidak berperan secara fungsional.
"Karena pilkada tidak memerlukan update data pemilih, pengawasan, atau pemeriksaan administrasi," jelasnya.
Namun, kata dia, panitia pemilihan (Panlih) DPRD bisa melibbatkan KPU dan Bawaslu untuk uji publik dan integritas calon. (ita)
http://politik.news.viva.co.id/news/...-kpu-dipangkas
0
668
6
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.9KThread•2Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya