Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

foxtroxAvatar border
TS
foxtrox
Koalisi Merah Putih + UU MD3 + Via DPRD
Koalisi Merah Putih "diam2" mensahkan UU MD3 yg salah satu isinya jika ingin memeriksa anggota DPR/DPRD (terkait korupsi) harus izin Dewan Kehormatan dengan tenggang waktu 30 hari (cukup waktu utk menghilangkan bukti)

Koalisi Merah Putih memperjuangkan Pemilihan Kepala Daerah Via DPRD. Kepala Daerah kita dipilih oleh org2 yg nyaris "BANGKRUT" krn biaya mencalonkan diri (Legistatif).
Kesempatan bagi2 org2 yg hampir bangkrut ini utk balik modal dgn cara "memeras" kepala daerah.

KPK??
KPK harus narik rem tangan selama 30 hari sedangkan "koruptor" boleh tancap gas meninggalkan KPK yg sedang gelar tiker..

Rakyat bilang maling jemuran mati digebukin warga sedangkan maling berdasi melenggang bebas, lalu kenapa rakyat memilih parpol koalisi merah putih??

Banyak berdoa aja ketika kebijakan perbaikan jalan, atasi macet, banjir, pendidikan, kesehatan kita serahkan kepada boneka yg diatur oleh orang2 yg hampir bangkrut..

Selamat berjuang dalam hidup agan2 semua..

SUMBER :#unek2
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.