tsudshopgamingAvatar border
TS
tsudshopgaming
_[=:(TESTIMONIA):=]_TsudGamingSHOP/TGS
Sedikit info tentang "Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan"

"UU ITE Ps 310 KUHP & Ps 27 (3) jo. Ps 45 (1) UU No. 11/2008"

Quote:

"Yang namanya pencemaran nama baik itu sangat sensitif banget soalnya apabila orang yang dimaksud merasa tersinggung saja sudah bisa buat tuntutan."

Sumber : Hukumonline.com

SAYA UCAPKAN TERIMAKASIH SEBESAR-BESARNYA YANG MEMBUAT TESTIMONIA ........
Quote:
Diubah oleh tsudshopgaming 22-09-2014 03:31
0
635
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Jual Beli Feedback & Testimonials
Jual Beli Feedback & Testimonials
6.4KThread550Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.