Banda Aceh — Sebanyak delapan pelaku maisir atau judi di Kota Banda Aceh, menjalani hukuman cambuk, Jumat (19/9/2014). Eksekusi dilaksanakan di Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, usai shalat Jumat.
Eksekusi terhadap para terpidana ini dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, pada Senin 15 September 2014. Mereka terbukti melanggar syariat setelah tertangkap bermain judi di salah satu lokasi di Banda Aceh.
Sementara, dalam razia busana yang dilakukan WH Kota Banda Aceh, Kamis, terjaring puluhan wanita yang mengenakan busana tidak sesuai syariat. Razia dilakukan di Jalan Teuku Umar (depan Taman Budaya Banda Aceh).
Selain menjaring 46 wanita yang tak berpakaian muslimah, petugas juga menangkap tujuh laki-laki yang juga berpakaian tak sesuai syariat. Semua yang tertangkap diberi bimbingan serta menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi mengulanginya lagi. SERAMBI INDONESIA
ABDUL Salam (43), bersama delapan terpidana lainnya, seperti tak kuasa menerima kenyataan akan menjalani hukuman cambuk, Jumat kemarin. Lelaki tambun dengan rambut ikal ini berulang kali meronta saat petugas mengamankannya dalam sebuah ruang ‘isolasi’ di belakang Masjid Besar Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh. Abdul Salam merasa harga dirinya sudah di titik nadir.
Ia bakal sangat malu setelah mengetahui akan dicambuk di hadapan sekitar 400 warga yang sudah menunggu di halaman masjid sejak usai shalat Jumat. Seperti mimpi pahit, ia menolak kenyataan itu. “Bek neujak peumalee lon di sinoe (jangan permalukan saya di sini),” katanya. Napas lelaki itu tersengal-sengal. Emosinya meletup ditingkahi sumpah serapah delapan terpidana lainnya.
***
Mahkamah Syariah Banda Aceh pada 15 September 2014 memutuskan Abdul Salam bersama delapan rekannya terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir atau Perjudian dan divonis masing-masing delapan kali cambuk dipotong masa tahanan atau tiga kali cambuk.
Kesembilan terpidana ditangkap polisi saat tengah bermain judi kartu remi di Terminal Keudah, Banda Aceh pada Juli 2014. Selain menyita kartu remi, polisi juga mengamankan uang Rp 1,54 juta yang digunakan untuk taruhan.
Selama menjalani proses hukum, para terpidana ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar. Sampai akhirnya dalam persidangan 15 September 2014, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kesembilan terdakwa dengan delapan kali cambuk potong masa tahanan.
Ba’da shalat Jumat (19/9), Abdul Salam didatangkan dari Rutan Kajhu menuju Masjid Besar Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh. Suara tepuk tangan terdengar riuh saat petugas rutan membawa para terpidana masuk dalam kerumunan warga di halaman masjid. Bak tamu yang lama ditunggu, kehadiran mereka seolah menjadi tontonan yang dinanti.
Sementara di depan masjid, sebuah panggung mini setinggi satu meter beralas ambal merah maron berdiri kokoh menyambut para terpidana. Bisa dikatakan, eksekusi cambuk terhadap delapan terpidana maisir (judi) kemarin yang pertama dilakukan Pemko Banda Aceh sejak dalam beberapa tahun terakhir seperti hilang ditelan bumi.
Cemeti pertama dilesatkan sang algojo di punggung Putra Suryadi (20) sekitar pukul 15.22 WIB. Lelaki asal Ulee Gle, Kabupaten Pidie Jaya itu tampak meringis manahan sakit. Namun ia masih kokoh berdiri sampai cambukan kelima berakhir. Berikutnya satu per satu terpidana dipanggil naik ke atas panggung.
Terpidana kedua yang dicambuk yaitu Wahyu Iqbal (20), disusul Muzakkir Fakri (39), Samsuddin Hanafiah (51), Faizal Amin (28), Musliadi Fakhruddin (31), Yusri Nurdin (37), dan M Hasan (30). Masing-masing mendapat lima kali cambukan dari sang algojo secara bergantian.
Beberapa kali insiden terjadi. Para terpidana seperti tidak dapat menerima hukuman itu. Tiga di antaranya terpancing emosi berbalik hendak menyerang algojo, namun dicegah aparat polisi dan wilayatul hisbah.
Di antara sembilan terpidana yang dicambuk, hanya Abdul Salam (43) yang ditunda hukumannya, karena lelaki ini tidak sehat. Sesaat sebelum eksekusi berlangsung, para terpidana memang mendapat pemeriksaan kesehatan dari dokter. Namun delapan terpidana tidak bersedia menandatangani hasil pemeriksaan dokter atau tidak bersedia diperiksa.
Abdul Salam mengaku dirinya tidak berdaya menghadapi tuntutan hukum setelah ia dan dan delapan rekannya ditangkap polisi pada Juli 2014. Semua proses hukum sampai mendekam empat bulan di balik jeruji besi sudah mereka jalani.
Namun yang mengherankannya, mengapa pemerintah masih juga menghukum cambuk mereka. “Lon han teurimong. That malee lon dipeulaku lagee nyoe (saya tidak mau terima. Malu sekali rasanya bila diperlakukan seperti ini),” ucap lelaki itu menangis di hadapan Wali Kota Illiza Sa’duddin Djamal.
Tak sebanding
Menurut Abdul Salam, kesalahan yang mereka lakukan tidak sebanding dengan banyak kasus lain yang melibatkan pejabat. “Yang rayek-rayek, dibeking le ureung rayeuk, hana soe basmi (kasus-kasus besar dibekengi orang besar, tidak ada yang membasmi),” kata Abdul Salam merujuk pada beberapa kasus peredaran miras di Banda Aceh yang diketahuinya. Nyaris terjadi pedebatan antara Abdul Salam dengan Wali Kota, karena lelaki itu menolak untuk dicambuk.
“Karena Allah sayang keu droen. Droen geupeu ampon uroenyoe. Droen harus teurimong hukoman nyoe miseu droen sidroe ureung agam yang bertanggungjawab (karena Allah sayang, maka Allah akan mengampuni. Anda harus menerima hukuman ini apabila Anda seorang lelaki yang bertanggung jawab),” timpal Illiza.
Illiza mengatakan, aqubat cambuk terpidana maisir kemarin bukanlah suatu tontotan. “Jangan pernah ada niat memperhinakan manusia. Mereka (terpidana) yang datang ke sini adalah untuk mengangkat harkat dan martabat mereka,” kata Illiza.
Selain ratusan warga, eksekusi cambuk terhadap para terpidana juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Teuku Saifuddin TA, Kepala Satpol PP dan WH Ritasari Puji Astuti, dan sejumlah pejabat lainnya.
Menurut Illiza, aqubat cambuk tidak hanya menjadi hukuman fisik bagi para terpidana, tapi juga menjadi efek jera dan pelajaran bagi semua yang menyaksikan.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ritasari Puji Astuti mengatakan prosesi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana kemarin merupakan yang pertama dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir. Namun ia berjanji akan terus berusaha mengawasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh menjadi lebih baik. Bahkan, kata Puji, saat ini pihaknya sedang memproses dua kasus pelanggaran qanun khalwat dan khamar. Kedua kasus ini masih dalam proses P18 dan P21. “Kami akan melakukan hukuman cambuk tidak hari ini saja, tapi seterusnya,” katanya.
Setelah menjalani hukuman cambuk, kemarin, delapan terpidana langsung dinyatakan bebas.(m/sar)
[URL="http://atjehposcumarticles/read/11440/Mengapa-Koruptor-Tidak-Dikenakan-Hukum-Syariat-Islam-di-Aceh"][B][size="5"]Mengapa Koruptor Tidak Dikenakan Hukum Syariat Islam di Aceh?[/size][/B][/URL]
Spoiler for :
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengatur Rancangan Qanun Jinayat untuk diberlakukan di Aceh. Produk hukum yang lahir 2014 ini, di dalamnya mengatur tentang tindak pidana (Jarimah) dan mekanisme hukuman yang diberikan sesuai syariat Islam.
Dari beberapa tindak pidana yang masuk dalam qanun tersebut di antaranya pasal khamar atau minuman keras, maisir atau judi, khalwat, ikhtilath atau campur baur antara pria dan wanita dalam keramaian, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf atau melempar tuduhan zina kepada orang lain tanpa ada bukti dan empat saksi, liwath atau gay, dan musahaqah atau lesbian.
Jika dianalisis secara garis besar, Rancangan Qanun Jinayat 2014 lebih tertuju pada mabuk, judi, dan seks. Lantas bagaimana dengan hukuman terhadap kasus korupsi, mencuri, merampok dan membunuh?
"Qanun Jinayah yang disusun tersebut belum masuk dalam jarimah menyeluruh. Masih terbatas pada beberapa jarimah saja," ujar Ketua Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh saat dihubungi ATJEHPOST.co, Sabtu, 20 September 2014.
Ia mengatakan hal-hal atau aturan hukum yang belum masuk dalam qanun tersebut masih bisa diusulkan dan direvisi dalam pembahasan rancangan selanjutnya. Pasalnya, penerapan jinayah di Aceh masih dilakukan secara bertahap dan tidak serta merta.
"Termasuk kesiapan aparatur seperti polisi, hakim, dan infrastruktur lain yang menjalankan eksekusi," ujarnya. "Jadi aturan ini tidak final, masih terus kita revisi selama dua atau tiga tahun. Nantinya akan ada evaluasi seperti beberapa qanun lainnya dan bisa saja dimasukkan hal itu (hukuman untuk pencuri, perampok, pembunuh, dan korupsi)," katanya.
Kemarin, Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar eksekusi cambuk terhadap delapan dari sembilan orang yang ketangkap tangan bermain domino. Salah seorang terhukum sempat berteriak meminta koruptor juga dicambuk.
“Yang pajoh peng rakyat harus dicambuk (pejabat yang makan uang rakyat juga harus dicambuk,” teriak seorang tersangka yang menggunakan baju putih saat turun dari mobil tahanan.
Seorang warga yang menonton prosesi itu juga meminta hal serupa.
"Kami meminta pejabat korupsi harus dipotong tangan jika melakukan korupsi, agar mendapat efek jera dan tidak korupsi lagi,” teriak seorang warga dari bawah panggung.[]
1,2,3,4,5 ... selesai!
Spoiler for :
Seorang terpidana maisir atau judi (kiri) mengamuk saat dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014).
Eksekutor melakukan pencambukan terhadap terpidana maisir atau judi di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014).
Seorang terpidana maisir atau judi mengamuk saat dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014).
Seorang terpidana maisir atau judi mengamuk saat dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014).
Eksekutor melakukan pencambukan terhadap terpidana maisir atau judi di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014).
Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir atau judi di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014).
Terpidana maisir atau judi (tengah) yang hendak dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014).
Eksekutor hendak melakukan pencambukan terhadap terpidana maisir di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014).
Eksekutor hendak melakukan pencambukan terhadap terpidana maisir atau judi di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014).
Eksekutor hendak melakukan pencambukan terhadap terpidana maisir atau judi di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat (19/9/2014).
Image Credit: SERAMBI INDONESIA / M ANSHAR http://foto.kompas.com/photo/detail/...u-judi-di-aceh
Ga percaya rasanya di jaman peradaban modern masih ada beginian di Indonesia
Diubah oleh duta.pertamax 21-09-2014 14:23
0
16.8K
Kutip
84
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.6KThread•41.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru