Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewa.uchiha91Avatar border
TS
dewa.uchiha91
[HEBOH] SDA Dipecat, Emron Pangkapi Ditunjuk Sebagai Plt Ketum PPP
[HEBOH] SDA Dipecat, Emron Pangkapi Ditunjuk Sebagai Plt Ketum PPP

Jakarta - Suryadharma Ali resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena dianggap melanggar aturan partai. Waketum DPP PPP H Emron Pangkapi pun ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketum DPP PPP.

Penunjukan Emron itu diumumkan dalam jumpa pers usai Rapat Harian Pengurus DPP PPP yang digelar di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, sejak Selasa malam hingga berakhir Rabu (10/9/2014) dini hari.

"Atas kewenangan yang diberikan Anggaran Rumah Tangga pasal 12 ayat (1) tentang penunjukan lowongan jabatan ketua umum. Dengan dihadiri para pimpinan majelis, DPP partai telah menunjuk bapak H Emron Pangkapi sebagai Plt Ketua Umum," kata Sekjen DPP PPP M Romahurmuziy (Romi).

Sebagai Plt Ketum DPP PPP, Emron pun diberikan beberapa mandat. Salah satunya melaksanakan Mukernas dalam waktu secepatnya yang dibolehkan menurut AD/ART untuk mengukuhkan Plt Ketum menjadi Ketum.

Emron dan Sekjen DPP PP juga diminta segera mempersiapkan pendaftaran pergantian Ketum DPP PPP ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Rapat Harian Pengurus DPP PPP juga menetapkan panitia Muktamar ke VIII. Ketua steering comite (SC) Suharso Monoarfa, Sekretaris SC M Romahurmuziy, Ketua Organizing Committee (OC) Ahmad Farial, Sekretaris OC Aunur Rofik, dan Bendahara OC Mahmud Yunus.

Panitia Muktamar VIII diminta melaksanakan muktamar sesuai dengan ketentuan AD/ART PPP. Adapun ketentuannya ialah sebagai
1. AD pasal 51 ayat (2): "Muktamar diselenggarakan selambat-lambatnya 1 tahun setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden".

2. AD pasal 73 ayat (1): "Masa bakti kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII 2011 berakhir pada Muktamar VII yang harus diselenggarakan pada tahun 2015".

3. AD pasal 51 ayat (6): "Muktamar diselenggarakan oleh DPP PPP".

4. Bahwa atas dasar ketentuan-ketentuan di atas, dengan mengingat waktu pelantikan presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober 2014, maka Muktamar VIII akan diselenggarakan antara 1 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015. Adapun waktu dan tempat pelaksanaan akan diputuskan sesuai dengan kesiapan teknis dalam rapat pengurus harian DPP PPP berikutnya.
sumur

Spoiler for TS:

0
3.2K
56
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.