Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dika.hrpAvatar border
TS
dika.hrp
Tok! Gembong Narkoba Freddy Budiman Dihukum Mati
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi gembong narkoba Freddy Budiman. Alhasil, hukuman mati kepada Freddy tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.

"Menolak permohonan kasasi Freddy Budiman alias Budi bin Nanang Hidayat," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (9/9/2014).

Putusan itu diketok Senin (8/9) kemarin oleh ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Majelis hanya membutuhkan waktu 2 pekan untuk mengadili gembong narkoba yang mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara itu.

Mantan copet itu mulai menjalani bisnisnya saat dipenjara pada 1994 silam karena mencopet. Sejak itu, dia mulai menjalani bisnis narkoba yang dia pelajari dari balik penjara.

Bisnis gelapnya terbongkar saat dia tengah menyelundupkan 1 juta pil ekstasi pada 2012 silam. Kaki tangannya tertangkap BNN dan terungkaplah jika 1 juta ekstasi itu diimpor dari China atas perintah Freddy yang tengah mendekam di LP Cipinang.

Pada Juli 2013 lalu, Freddy dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakbar. Freddy divonis karena menjadi otak penyelundupan 1 juta pil ekstasi dari China.

Selain divonis mati, hakim juga mencabut ketujuh hak Freddy, yaitu:

1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan

Saat ini Freddy mendekam di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.

Spoiler for tengok:

Spoiler for tengok:
0
3.3K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.