- Beranda
- Melek Hukum
Tanya: Tata Cara Hibah Rumah dari Saudara Kandung
...
![UrbanSoul](https://s.kaskus.id/user/avatar/2006/09/28/avatar208131_9.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
UrbanSoul
Tanya: Tata Cara Hibah Rumah dari Saudara Kandung
Agan-agan sekalian, saya mau tanya dunk..
Saya punya seorang kakak dan beliau mau menghibahkan rumahnya kepada saya, yang mau saya tanyakan adalah bagaimana yah cara mengurusnya dan berapa yah perkiraan total biaya yang harus saya keluarkan jika harga jual rumah tersebut (NJOP ya sebutannya?) sekitar Rp. 210 juta. Apakah kakak saya juga harus membayar jika menghibahkan rumahnya?
Terima Kasih buat agan-agan yang berkenan menjawab.
Saya punya seorang kakak dan beliau mau menghibahkan rumahnya kepada saya, yang mau saya tanyakan adalah bagaimana yah cara mengurusnya dan berapa yah perkiraan total biaya yang harus saya keluarkan jika harga jual rumah tersebut (NJOP ya sebutannya?) sekitar Rp. 210 juta. Apakah kakak saya juga harus membayar jika menghibahkan rumahnya?
Terima Kasih buat agan-agan yang berkenan menjawab.
0
1.2K
1
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya