Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dika.hrpAvatar border
TS
dika.hrp
Bandar arisan raib, anggota bingung mau ngamuk sama siapa
Bandar arisan di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Titin (45) yang berhasil mengumpulkan uang warga sebesar Rp 1,2 miliar raib hingga anggotanya kewalahan mencari.

"Kami sudah mencari ke rumah saudara tapi tidak ada termasuk ke sejumlah kerabat dan orang tuanya," kata anggota arisan Nyonya Sn (38) warga Sepatan Timur di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/9).

Masalah itu sehubungan seorang ibu rumah tangga Titin meminta perlindungan dan pengamanan kepada aparat Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang, karena para anggota arisan mengancam keselamatan jiwanya akibat uang itu telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.

yang merupakan warga Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. Sedangkan Titin meminta pengamanan kepada polisi setempat dari amukan massa karena setiap hari silih berganti anggota arisan yang menagih hak mereka.

Bahkan keselamatan Titin terancam karena tidak bersedia membayar arisan yang seharusnya sudah diberikan kepada anggota. Namun aparat Polsek Sepatan tidak melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus uang arisan tersebut.

Setelah merasa nyaman selama di kantor Polsek Sepatan, pada Rabu (3/9) dia meminta pamit kepada petugas untuk pulang ke rumah karena sudah sepekan ditinggalkan. Polisi akhirnya mengizinkan karena alasan tersebut dianggap masuk akal dan diduga Titin tidak lagi membutuhkan pengamanan.

Anggota arisan lainnya, Nyonya Mar (42) mengatakan pihaknya juga berupaya mencari Titin hingga ke rumah orangtua dan mertua hingga menghubungi beberapa pihaknya yang selama ini dianggap dekat dengannya. Sebelumnya, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Nuzzul Hakim, menyatakan pengumpul arisan itu dapat dijerat pasal berlapis.

Menurut Nuzzul meski belum ada laporan tertulis dari warga, tapi polisi sudah dapat melakukan penyidikan. Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UMT itu Titin dapat dikenakan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Spoiler for tengok:
0
843
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.