Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

7starAvatar border
TS
7star
(ask) Bengkel memperparah kerusakan
Gan,

Ane ada genset besar dan sedikit rusak, sehingga genset tersebut di bawa ke bengkel. Bengkel meminta uang muka perbaikan, walau cukup aneh, ane penuhi permintaan tersebut dengan memberikan Uang Muka.

Setelah sekian lama, proses perbaikan tidak ada kemajuan, alasan baterai (aki) perlu di ganti, dan bengkel minta ane sediain, menurut aneh, bengkel pasti ada persediaan baterai (aki) kenapa harus minta di sediakan oleh pelanggan, ane penuhi dengan syarat, kebutuhan lain harus di sediakan oleh bengkel, dan bengkel setuju. Ane belikan Baterai (aki) baru.

Sekarang sudah lebih dari 6 bulan, kemajuan perbaikan belum ada dengan alasan menunggu pesanan spare part yang belum datang. Untuk itu ane berniat untuk menuntut bengkel tersebut karena Kondisi Genset sudah acak acakan namun tidak ada kemajuan dalam perbaikan, padahal sudah lebih dari 6 bulan.

Pertanyaan ane, dasar hukum mana yang bisa ane gunakan untuk menuntut bengkel tersebut.

Terima Kasih
0
820
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.