Kebijakan Energi (BBM) SBY 2005-2014 dan APBN 2015
TS
aanamimi
Kebijakan Energi (BBM) SBY 2005-2014 dan APBN 2015
Sepanjang 2005-2013 Harga ICP berubah, Pemerintah lakukan 7 kali penyesuaian harga BBM.
Spoiler for ICP dan Penyesuaian Harga:
Dalam kurun waktu 2005-2013, harga minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami perubahan yang signifikan, sehingga pemerintah memandang perlu untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi dalam rangka menjaga kestabilan perekonomian secara menyeluruh. Berkaitan dengan itu, pemerintah telah melakukan kebijakan penyesuaian harga BBM dalam negeri sebanyak 7 (tujuh) kali. Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik dan harga LPG 12 kg dalam rangka menurunkan beban subsidi energi. Penyesuaian harga BBM tersebut disertai dengan pengalokasian dana kompensasi pada masyarakat miskin..
Pada tahun 2005, harga BBM disesuaikan sebanyak dua kali, yaitu:
Spoiler for Penyesuaian Harga BBM 2005:
Maret 2005 harga BBM naik rata-rata 15,3 persen (harga premium naik 32,6% dari Rp1.810/liter menjadi Rp2.400/liter; solar naik 27,3% dari Rp1.650/liter menjadi Rp2.100/liter; minyak tanah turun 61,1% dari Rp1.800/liter menjadi Rp700/liter; minyak diesel naik 39,4% dari Rp1.650/liter menjadi Rp2.300/liter, minyak bakar naik 38,5% dari Rp1.560/liter menjadi Rp2.160/liter), dan
Oktober 2005 harga BBM naik rata-rata 126,0 persen (harga premium naik 87,5% dari Rp2.400/liter menjadi Rp4.500/liter; solar naik 104,8% dari Rp2.100/liter menjadi Rp4.300/liter; harga minyak tanah naik 185,7% dari Rp700/liter menjadi Rp2.000/liter), sedangkan harga minyak diesel dan minyak bakar tidak disubsidi lagi.
Penyesuaian harga BBM pada bulan Maret 2005 berkaitan dengan melonjaknya ICP sejak triwulan terakhir tahun 2004, yang mencapai hampir dua kali lipat (USD49,2 per barel) dari asumsi ICP dalam APBN 2005 (USD24,0 per barel). Kenaikan ICP tersebut terus berlanjut sampai memasuki triwulan terakhir 2005 yang mencapai USD58,0 per barel, sehingga harga BBM dalam negeri harus disesuaikan kembali pada bulan Oktober 2005. Untuk mengurangi dampak kenaikan harga BBM, Pemerintah mengalokasikan dana kompensasi antara lain dalam bentuk bantuan langsung tunai kepada 15,4 juta rumah tangga sasaran (RTS) selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp100.000/bulan/RTS. Bantuan langsung tunai tersebut terus diberikan selama tahun 2006 (12 bulan) untuk 17,7 juta RTS @Rp100.000/bulan/RTS.
Kenaikan harga BBM tersebut berkontribusi terhadap kenaikan inflasi dari 6,4 persen di tahun 2004 menjadi 17,1 persen pada tahun 2005. Kemudian inflasi menurun kembali menjadi 6,6 persen pada tahun 2006.
Akibat dari kebijakan yang drastis ini dan juga akibat kenaikan harga beras, kemiskinan meningkat 35,1 juta orang atau 16,0 persen (2005) menjadi 39,3 juta orang atau 17,7 persen pada tahun 2006.
Pada tahun 2008, harga BBM disesuaikan sebanyak 3 kali
Spoiler for Penyesuaian Harga BBM 2008:
Mei 2008, harga BBM bersubsidi naik rata-rata sebesar 28,75 persen (harga premium naik 33,3% dari Rp4.500/liter menjadi Rp6.000/liter; solar naik 27,9% dari Rp4.300/liter menjadi Rp5.500/liter; harga minyak tanah naik 25,0% dari Rp2.000/liter menjadi Rp2.500/liter).
Awal Desember 2008, harga premium diturunkan sebesar 8,3 persen dari Rp6.000/liter menjadi Rp5.500/liter, sedangkan harga solar dan minyak tanah tetap.
Pertengahan Desember 2008, harga BBM bersubsidi diturunkan sebesar 10,9 persen (harga premium turun 16,7% dari Rp5.500/liter menjadi Rp5.000/liter; solar turun 12,7%dari Rp5.500/liter menjadi Rp4.800/liter). Harga minyak tanah tetap Rp2.500/liter.
Selain itu, Pemerintah melakukan penyesuaian harga LPG 12 kg sebesar 24 persen pada bulan Juli 2008 dari Rp51.000/tabung menjadi Rp63.000/tabung dan sebesar 10 persen pada bulan Agustus 2008 dari Rp63.000/tabung menjadi Rp69.000/tabung.
Untuk mengurangi dampak kenaikan harga BBM, Pemerintah mengalokasikan dana kompensasi antara lain dalam bentuk bantuan langsung tunai kepada 19,1 juta rumah tangga sasaran (RTS) selama 7 (tujuh) bulan sebesar Rp100.000/bulan/RTS.
Kenaikan harga BBM berkontribusi terhadap kenaikan inflasi dari 6,6 persen di tahun 2007 menjadi 11,1 persen pada tahun 2008. Kemudian inflasi menurun kembali menjadi 2,8 persen pada tahun 2009.
Selain itu, kemiskinan menurun dari 37,2 juta orang atau 16,6 persen (2007) menjadi 35,0 juta orang atau 15,4 persen (2008).
Penyesuaian Harga BBM dan Gas Elpiji 2009
Spoiler for Penyesuaian harga BBM dan LPG tahun 2009:
Pada tahun 2009, sejalan dengan penurunan ICP yang terus terjadi selama triwulan IV 2008 hingga awal 2009, harga BBM bersubsidi diturunkan sebesar 8,1 persen (harga premium turun 10% dari Rp5.000/liter menjadi Rp4.500/liter; solar turun 6,25%dari Rp4.800/liter menjadi Rp4.500/liter) pada pertengahan Januari 2009.
Selain itu, Pemerintah melakukan penyesuaian harga LPG 12 kg sebesar 2 persen pada bulan Oktober 2009 dari Rp69.000/tabung menjadi Rp70.200/tabung.
Pada bulan Januari dan Februari 2009, pemerintah mengalokasikan bantuan langsung tunai untuk 18,5 juta RTS @Rp100.000/bulan/RTS. Namun, BLT tersebut sebagai kelanjutan dari BLT yang telah diberikan sejak pertengahan 2008.
Penurunan harga BBM yang dipicu oleh penurunan ICP berkontribusi terhadap penurunan inflasi menjadi 2,8 persen pada tahun 2009 dari 11,1 persen di tahun 2008.
Selain itu, kemiskinan menurun dari 35,0 juta orang atau 15,4 persen (2008) menjadi 32,5 juta orang atau 14,2 persen (2009).
Penyesuaian Harga BBM pada tahun 2013
Spoiler for Penyesuaian Harga BBM 2013:
Pada akhir Juni 2013, pemerintah menyesuaikan harga jual BBM bersubsidi sebesar rata-rata 33,3 persen, yaitu premium naik 44,4%dari Rp4.500/liter menjadi Rp6.500/liter dan solar naik 22,2% dari Rp4.500/liter menjadi Rp5.500/liter. Harga minyak tanah tetap Rp2.500/liter.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik setiap triwulan rata-rata 11,17 persen sejak awal 2013. Tarif R1 450VA dan 900VA tidak naik.
Pada tahun 2013, pemerintah mengalokasikan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) untuk 15,5 juta RTS selama 6 bulan @Rp100.000/bulan/RTS, selain mengalokasikan program-program kompensasi yang lain.
Kenaikan harga BBM berkontribusi terhadap kenaikan inflasi menjadi 8,4 persen pada tahun 2013 dari 4,3 persen di tahun 2012. Ini adalah pertama kalinya inflasi dapat dijaga dibawah 10% walaupun harga BBM dinaikkan.
Akibat keberhasilan pemerintah menjaga inflasi dibawah 10%, yaitu 8.4%, maka walaupun harga BBM din aikkan, angka kemiskinan tetap berhasil diturunkan menjadi menurun dari 28,6 juta orang atau 11,7 persen (2012) menjadi 28,5 juta orang atau 11,4 persen (2013).
Kebijakan Energi tahun 2014
Spoiler for Kebijakan energi 2014:
Pada tahun 2014, dalam rangka mengendalikan subsidi listrik, pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk menurunkan subsidi listrik secara bertahap, dengan tidak mengorbankan masyarakat berpenghasilan rendah. Berkaitan dengan hal tersebut, pada tahun 2014, pemerintah telah melakukan kebijakan tarif tenaga listrik sebesar 13,4 persen dari Rp819,82/kwh menjadi Rp930/kwh, dengan rincian sebagai berikut :
Penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) untuk empat golongan, yaitu rumah tangga besar (R-3), bisnis menengah (B-2), bisnis besar (B-3), dan kantor pemerintah sedang (P-1);
Penghapusan subsidi untuk golongan pelanggan industri 3 go public (I-3/ > 2000 kVA) dan industri 4 (I-4/> 30.000 kVA) yang berlaku mulai bulan Mei 2014;
Kebijakan kenaikan tarif listrik secara bertahap setiap 2 bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014 untuk:
golongan pelanggan I-3 non go public;
rumah tangga R-1 (1.300 VA);
rumah tangga R-1 (2.200 VA);
rumah tangga R-2 (3.500 VA-5.500 VA);
golongan pelanggan pemerintah P-2 (>200 kVA); dan
golongan pelanggan penerangan j[/INDENT]alan umum P-3.
Dalam APBNP 2014, pemerintah dan DPR RI bersepakat mengalokasikan dana cadangan perlindungan sosial, dalam rangka antisipasi kompensasi jika akan dilakukan kenaikan harga BBM bersubsidi.
Pada awal Januari 2014, pemerintah menaikkan harga jual LPG 12 kg sebesar 76 persen yaitu dari Rp70.200/tabung menjadi Rp123.900/ tabung. Tetapi kenaikan ini direvisi ke bawah pada tanggal 7 Januari 2014 karena demo masyarakat. Harga jual LPG 12 kg diturunkan sebesar 27 persen, dari Rp123.900/tabung menjadi Rp90.500/tabung.
Usulan kenaikan LPG 12 kg yang diusulkan Pertamina di bulan Agustus 2014 masih akan dibicarakan Pemerintah di Menko Perekonomian.
Tabel Penyesuaian Harga BBM 2005-2013
Spoiler for Tabel Harga BBM 2005-2013:
Perkembangan Harga BBM Eceran Bersubsidi 2003-2013
Spoiler for Perkembangan Harga BBM Eceran Bersubsidi 2003-2013:
Tabel ringkasan kenaikan harga LPG 12 kg
Spoiler for Tabel ringkasan kenaikan harga LPG 12 kg:
Tabel ringkasan kenaikan tarif tenaga listrik
Spoiler for Tabel ringkasan kenaikan tarif tenaga listrik:
RAPBN 2015
Spoiler for RAPBN 2015:
RAPBN 2015 merupakan RAPBN transisi; disusun oleh pemerintah saat ini, dilaksanakan oleh pemerintah baru hasil pemilu 2014. Oleh karena itu, RAPBN 2015 bersifat baseline budget; asumsi-asumsi, parameter perhitungan postur APBN, dan kebijakan fiskal bersifat baseline, konservatif, dan terbatas.
Penetapan asumsi dasar ekonomi makro yang bersifat baseline dan konservatif dimaksudkan untuk meminimalisasi risiko fiskal di tahun 2015. Apabila pertumbuhan ekonomi dipacu terlalu tinggi, hal tersebut akan berdampak terhadap tingginya target penerimaan perpajakan. Apabila target penerimaan perpajakan tidak tercapai, maka defisit APBN akan meningkat. Demikian pula dengan asumsi nilai tukar: apabila nilai tukar dibuat terlalu kuat, tetapi dalam perkembangannya nilai tukar tersebut mengalami pelemahan, maka defisit APBN juga akan meningkat sebagai akibat dari peningkatan penerimaan yang disertai dengan peningkatan belanja dalam jumlah yang lebih besar.
Indikator Makro Ekonomi 2014-2015
Spoiler for Indikator Makro Ekonomi 2014-2015:
APBN-P 2014 dan RAPBN 2015
Spoiler for APBN-P 2014 dan RAPBN 2015:
Catatan 1
Spoiler for Pemerintah Jokowi Punya Ruang yang Besar:
Pemerintah baru memiliki ruang yang sangat besar, dan memang dimungkinkan untuk melakukan perubahan baseline budget terkait dengan asumsi dasar ekonomi makro, besaran APBN, dan alokasi belanja negara melalui 2 alternatif, yaitu :
Pembahasan RAPBN 2015 dengan DPR yang sedang berlangsung saat ini, dan/atau
RAPBNP 2015 yang dipercepat pengajuannya pada awal tahun 2015.
Disarankan RAPBN 2015 ditetapkan sebagai baseline budget, tanpa banyak perubahan dan inisiatif. Perubahan kebijakan fiskal yang akan diambil oleh pemerintah baru sebaiknya dilakukan melalui RAPBNP 2015 agar perubahan kebijakan dan alokasi anggaran sepenuhnya dapat disiapkan dan didisain oleh Pemerintah baru, untuk menampung program-program dalam Visi-misi Presiden hasil Pemilu tahun 2014.
Catatan 2
Spoiler for DPR selalu menolak kenaikan BBM:
Pemerintah sebenarnya berkali-kali merencanakan kenaikan BBM, tetapi dalam kenyataannya resistensi politik selalu datang dari DPR khususnya Partai Oposisi. Bahkan dalam tahun 2012, DPR menolak usulan pemerintah untuk menaikkan harga BBM dan memasukkan pasal dalam APBN 2012 bahwa kenaikan harga BBM harus dengan persetujuan DPR. Alhamdulilah, dalam APBN 2013 dan 2014, pasal ini disepakati untuk dihilangkan, sehingga kenaikan harga BBM tahun 2013 dapat dilakukan dengan sepenuhnya wewenang pemerintah.
Catatan 3
Spoiler for Pemotongan Anggaran 2014:
Dalam hal penghematan belanja, dalam APBN-P 2014 pemerintah mengajukan usulan untuk memotong anggaran sebesar Rp 100 triiun, guna menyelamatkan APBN 2014 dan untuk menjaga agar ketika pemerintah baru mrmulai masa pemerintahannya, pemerintah baru dapat memiliki APBN yang sustainable dalam tahun 2014. Dan dengan pembahasan yang sengit dan hampir terjadi dead lock, karena penolakan DPR, akhirnya disetujui pemotongan anggaran sebesar Rp 43 triliun dalam APBN-P 2014. Dengan pemotongan anggaran yang relatif terbatas ini, maka defisit anggaran berhasil diselamatkan menjadi 2.4% dari potensi defisit yang melampaui 3%. Sekali lagi langkah ini dilakukan untuk menjamin proses transisi antara pemerintahan sekarang dan pemerintah baru berjalan baik. Seandainya pada waktu itu proposal pemerintah untuk memotong anggaran sebesar Rp 100 triliun diterima maka, defisit akan menjadi lebih rendah dari 2,4% dari PDB
Catatan 4
Spoiler for Oposisi Menolak Peningkatan Kuota BBM 2014:
Dalam pembahasan APBN-P 2014 pemerintah juga telah meminta kepada DPR agar jumlah kuota BBM bersubsidi tidak dipatok 46 juta kilo liter. Alasan pemerintah adalah agar pemerintah baru memiliki ruang pada akhir tahun jika harus menambah kuota BBM bersubsidi. Namun usulan pemerintah di tolak dan DPR menetapkan bahwa kuota maksimum adalah 46 juta kilo liter. Pemerintah lalu menyampaikan nota keberatan atau minder heits nota, dan memohon untuk dicatat bahwa pemerintah sekarang telah mengingatkan dan meminta DPR untuk tidak mematok kuota 46 juta KL. Namun DPR, utamanya partai opisisi tetap menolak usulan itu walaupun dengan catatan dari pemerintah.
0
5.2K
Kutip
7
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!