Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eghaghe04Avatar border
TS
eghaghe04
Kasus penggelapan mobil, Mohon dibantu gan
Asalamualaikum Wr. Wb.

Mohon dibantu untuk kasus ane ini, krn memang sy awam hukum.

Person yang ada :
SY/ane/saya : ane Pribadi
J : Pemilik Mobil (Penjual)
I : Mantan istri J
AS : Kakak Ipar ane
AR : Pembeli Mobil
AZ : Perantara dengan AR



Kronologi Awal :


AS berhubungan baik dengan I. dan AS juga kakak ipar ane.
Sekitar pertengahan tahun 2013, Jmembutuhkan pinjaman uang 20juta, lalu menyuruh I (mantan istrinya) untuk mencari pinjaman dan cerita kepada AS, AS menghubungi sy dan mengenalkan dengan I,

Akhir cerita, ane meminjamkan uang sebesar 20juta tetapi diberi jaminan 1 (satu) unit mobil milik J. Seiring berjalannya waktu, J melalui I meminta tambahan pinjaman sebesar 1,5 dan sy membelikan aki untuk mobil tersebut sesuai dengan kesepakatan dgn I dimasukkan dalam total pinjaman, jadi total pinjaman sebesar 22juta.

Nb : Mobil tersebut masih dalam proses cicilan kredit, tetapi J terus membayar cicilan secara lancar, sampai terjadinya kasus di bawah.

Kronologi Kasus :


Setelah berjalan hampir 1 tahun pinjaman masih belum di bayarkan dan unit mobil jaminan tersebut masih berada di ane.

Akhirnya Jberniat menjual unit mobil tersebut karena dirasa sudah kuwalahan untuk membayar cicilan tersebut dan kondisi ane pun sedang membutuhkan uang (sy menagih uang pinjaman ke J). J lalu meminta tolong lagi kepada I untuk mencarikan pembeli. I pun lalu menyuruh AZ yang juga suami dari teman kerja nya I untuk mencarikan pembeli.

Nb : Sebelumnya ane tidak mengenal dan mengetahui siapa itu AZ.

AZ mendapatkan calon pembeli mobil tersebut yaitu AR, karena unit mobil berada di ane maka AZ datang ke tempat ane Bersama calon pembeli bernama AR (AR juga membawa teman yg sy lupa namanya) untuk mengetahui dan mengecek kondisi mobil sebelum negosiasi harga dengan J (waktu ini, J dan I tidak ikut hadir ke tempat ane, hanya mengetahui via telp n sms). ane tidak mengetahui kelanjutannya karena untuk negosiasi harga bukan bukan wilayah ane karena proses jual beli itu antara J pemilik mobil (dengan I) dan AR serta diperantarai oleh AZ ane terlibat hanya karena posisi mobil ada di ane.

Nb : (sebelumnya ane tidak mengenal sama sekali siapa itu AR calon pembeli yang dibawa AZ, tetapi setelah berkenalan ternyata dia masih tetangga dgn jarak rumah sekitar 1,5Km dan AR merupakan salah satu anak dari pengusaha restoran besar terkenal di daerah ane)

Malam hari nya (kejadian di atas siang hari) J melalui I memberi tahu ane akan membayar 15juta dulu ke ane dan mobil akan diambil. ane menolak karena masih ada kekurangan 7 juta (ane menginginkan lunas baru mobil silahkan dibawa alasan untuk keamanan ane). Lalu tidak ada respon lagi dari J maupun I.

Selang beberapa waktu (sekitar 1bulan) AR datang langsung ke rumah ane tanpa AZ, menanyakan perihal mobil jadi dijual atau tidak. ane jawab ane konfirmasi dulu ke pihak J dan I. Setelah itu ane menghubungi AZ dahulu untuk menanyakan perihal jual beli tersebut karena memang AZ yang membawa AR. Tetapi AZ tidak menjawab sms dan telepon dari ane.

Karena itu, ane langsung menghubungi I untuk memberitahu bahwa pihak AR sebagai calon pembeli datang ke rumah dan terkesan sangat berminat terhadap mobil tersebut, serta ane juga dikarenakan kebutuhan mendesak sy juga menagih uang pinjaman tersebut karena sy pikir akan termudahkan uang pinjaman tersebut kembali kepada ane jika proses jual beli terjadi. Lalu I bilang coba hubungi J. ane menghubungi J dan mendapat konfirmasi bahwa J ingin ketemu AR untuk negosiasi harga lagi. ane pun konfirmasi ke AR via sms dan bbm jika J akan datang ke rumah ane tgl 21 mei 2014 habis dzuhur dan ingin bertemu.

Karena satu dan lain hal, J tidak bisa datang dan meminta ane mengajak AR ke rumah I untuk proses negosiasi tersebut, ane pun datang bersama AR dan mengajak AS ke rumah I dimana di rumah I sudah ada J. Terjadilah proses negosiasi harga antara J dan AR dan sepengetahuan ane, terjadi kesepakatan antara J dan AR di harga 22juta untuk proses jual beli over kredit, artinya uang 22juta tersebut dibayarkan oleh AR kepada ane (untuk melunasi pinjaman J ke ane) dan AR bisa membawa mobil tersebut. Setelah itu kita pulang dan ane menunggu pembayaran dari AR.
Sore harinya, AR datang ke rumah ane untuk membayar tetapi baru dibayarkan kepada ane senilai 12juta, 11juta via transfer ke rek BCA AS Dan 1juta nya dibayarkan ketika ane mengantarkan mobil ke restoran milik orang tua AR. Kekurangan yang 10juta AR berjanji akan melunasi nya malam hari atau paling lambat esok hari nya, ane percaya saja karena tidak ada pemikiran buruk terhadap AR (tetangga dan anak dari pemilik restoran terkenal jadi pertimbangan sy mempercayai AR). Setelah itu, AR membawa mobil tersebut dan berangkat ke rumah I untuk melakukan penandatangan kuitansi over kredit. Selang beberapa jam ane konfirmasi kepada I menyanyakan apakah AR sudah datang atau belum. Kata I sudah datang dan sudah ada penandatangan kuitansi. (I mengetahui AR membawa mobil tersebut)

Nb: ada kesepakatan sela saat proses negosiasi yaitu J meminjam uang ke ane sejumlah 3juta untuk pembayaran cicilan mobil tersebut yang sudah jatuh tempo. Untuk itu seharusnya AR masih kurang 7juta bayar ke ane, dan 3juta nya akan diberikan kepada J.

Disini anggapan ane urusan pinjaman uang dengan jaminan mobil tersebut antara ane dan J sudah selesai. Diluar pinjaman yang 3juta tersebut yang tanpa jaminan.

Nb: urusan Jual Beli atau over kredit antara J dan AR adalah sepenuhnya hak mereka, dan ane tidak mengetahui adanya perjanjian setelahnya termasuk bagaimana proses over kredit resmi atau tidak nya karena bukan kewenangan ane, ane hanya sebatas mengantar AR karena mobil yang jadi obyek jual beli tersebut berada di ane dan J memiliki hutang pinjaman uang ke ane. Tugas ane sebagai pemegang mobil karena menjadi jaminan pinjaman uang sudah selesai disini.

Perkembangan Akhir-Akhir Ini


Setelah itu uang kekurangan dari ARternyata belum dibayarkan sampai sekarang. Dan adanya indikasi terjadinya wanprestasi atau ingkar janji dari AR. AR pun susah dihubungi atau diajak komunikasi bahkan susah ditemui, sy pun sering menagih ke rumahnya dan bertemu istrinya.
Dalam pemikiran ane, kalau yang uang segitu saja belum dibayarkan kepada ane, bagaimana nasib mobil yang masih dalam proses cicilan tersebut (ane merasa ada beban moril ke J walaupun ane tahu itu sudah bukan kewenangan ane lagi). Karena hubungan kedekatan dengan J dan I tersebut ane pun setiap menagih ke rumah AR dan bertemu istri dari AR pasti ane sampaikan masalah mobil apakah cicilan dibayarkan setiap bulannya dan posisi mobil sekarang ada dimana.

Nb: ane sering menagih karena, rumah sy dengan AR tergolong dekat. J pun pernah ke rumah AR didampingi AS untuk menanyakan masalah mobil tersebut. Tetapi selalu tidak ketemu dengan AR begitupun dane juga tidak pernah ketemu dengan AR.

Disini AR ternyata tidak punya itikad baik dan ada unsur melawan hukum. AR seperti menghilang, tidak bisa ditemui dan dihubungi.

Pada bulan puasa menjelang lebaran tahu 2014 kemarin AS sempat bertemu dengan AR dan menanyakan masalah urusan ini, atas informasi AS, AR mengatakan bahwa mobil sudah dijual lagi ke saudara nya dan mengakui urusan hutang dengan ane memang belum selesai.

Nb : disini mulai ada indikasi penggelapan mobil, karena atas informasi dari J dan I kepada ane, cicilan kredit mobil tersebut tidak pernah dibayarkan oleh AR dan ternyata informasi terakhir langsung dari AR, mobil sudah dijual lagi ke saudaranya dan tanpa sepengetahuan pemilik asli dan atas nama pemegang kredit mobil tersebut (J).

Sampai sekarang pun tidak ada kabar dari AR, dan setelah ditelusuri ada perkembangan informasi, ternyata AR merupakan mafia atau sindikat penggelapan mobil leasing (kami hanya sekedar mengetahui hal tersebut dari informasi yang berkembang, belum bisa memastikan benar atau tidak nya informasi tersebut).

Munculnya Masalah


Jmenyuruh ane bertanggung jawab karena menurut pendapat beliau ane lah yang memberikan mobil kepada AR. dan mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib. (entah melaporkan ane atau AR)

Pertanyaan :
1. Apakah posisi ane tersebut bisa dikatan salah menurut kacamata hukum, dan bisakah ane dilaporkan ke kepolisian?.
2. Jika memang ane dilaporkan, bagaimana posisi ane menurut hukum? Apakah aman? Dan bagaimana ane harus bertindak selanjutnya?
3. Jika yang dilaporkan AR, bagaimana posisi ane juga? Dan bagaimana harus bertindak selanjutnya?


Nb. Sejak awal proses tersebut, ane mengumpulkan bukti2 sms dan bbm dari semua pihak yaitu AR, J, dan I mulai dari tanggal 21 Mei 2014 (terjadinya jual beli antara AR dan J). Kuitansi pinjaman uang dengan jaminan mobil antara ane dan J (melalui I) masih saya simpan. Tidak ada kuitansi antara ane dan AR masalah pemberian uang yang 12juta tsb.

Terimakasih atas jawabannya, mohon dibantu karena ane sangat2 awam terhadap hukum, dan baru kali ini mengalami kasus yang menyangkut masalah hukum...

Tolong ini forum dengan tema melek hukum, dimana bisa membantu kaskuser2 yang sedang kesulitan dan terlibat masalah hukum sementara masih awam terhadap hukum.

Jangan di Bully, ane minta bantuan agan, semoga perbuatan baik agan dibalas oleh Tuhan YME, thx


Jazakumullah khairon....


Diubah oleh eghaghe04 24-08-2014 18:39
0
6.9K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.