- Beranda
- Pilih Capres & Caleg
NILAI MORIL DARI KISAH PERJALANAN PRABOWO
...
TS
remember27
NILAI MORIL DARI KISAH PERJALANAN PRABOWO
Quote:
Cerita Satu Dekade Prabowo dan Putusan Sengketa Pilpres 2014 di MK
JAKARTA, KOMPAS.com — Setidaknya, selama sepuluh tahun terakhir, Prabowo Subianto berusaha menjadi orang nomor satu di negeri ini. Dia memulai upayanya pada 2004 dengan mengikuti kompetisi Konvensi Partai Golkar. Upaya pertamanya lewat jalur internal partai tersebut kandas.
Sesudah itu, Prabowo mulai melakukan beragam langkah untuk bisa mengantarkannya ke kursi RI 1. Iklan, orasi politik, hingga mendirikan Partai Gerakan Indonesia Raya adalah di antara deretan upaya Prabowo tersebut.
Lewat Partai Gerindra, Prabowo menjadi peserta Pemilu 2009 dengan menjadi calon wakil presiden bersama Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri sebagai calon presiden. Lagi-lagi upaya tersebut gagal.
Pada Pemilu Presiden 2014, Prabowo kembali mencalonkan diri, kali ini menjadi calon presiden dengan Hatta Rajasa sebagai calon wakil presidennya. Namun, Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilu presiden ketiga yang dijajal Prabowo untuk menjadi presiden Indonesia.
Berganti jalur
Penetapan hasil Pemilu Presiden 2014 pada 22 Juli 2014 menjadi titik tolak bagi upaya baru Prabowo. Kali ini dia memilih jalur sengketa pemilu dan jalur hukum. Dengan mendasarkan langkah pada dugaan telah terjadi kecurangan secara sistematis, struktural, dan masif, Prabowo menyatakan berupaya untuk mendapatkan keadilan.
KPU lewat sidang pleno terbuka menyatakan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara sah dan Jokowi-JK meraup 70.997.833 suara sah. Belum lagi penetapan ini terjadi, Prabowo sudah berancang-ancang memperkarakan hasil Pemilu Presiden 2014. Pada saat terakhir menjelang penetapan, Prabowo telah menyatakan menolak hasil pemilu ini.
"Perjuangan ini baru akan kita mulai Saudara-saudara," kata Prabowo setelah membacakan pernyataan sikap penolakan hasil pemilu presiden dari secarik kertas, Selasa (22/7/2014) (baca: Ini Pernyataan Sikap Prabowo yang Menolak Pelaksanaan Pilpres 2014). Namun, tak ada tanda tangan Hatta terbubuh di secarik kertas itu.
Sesaat sesudah pembacaan pernyataan itu, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta berubah nama menjadi Tim Koalisi Merah Putih untuk Kebenaran dan Keadilan. Posisi Mahfud MD sebagai ketua tim koalisi digantikan oleh Letjen TNI (Purn) Yunus Yosfiah.
Beda arah
Ancang-ancang itu tak mulus. Sejumlah elite koalisi pengusung Prabowo-Hatta berbeda pernyataan dan langkah. Sebagian dari mereka menyatakan tak akan ada gugatan ke MK karena Prabowo-Hatta telah menarik diri dari proses pemilu.
Namun, tiga hari kemudian, Prabowo dan Hatta yang didampingi sejumlah anggota tim hukumnya justru mendaftarkan gugatan ke MK. Prabowo pun sempat berorasi di sana. "Kalau Saudara cinta Prabowo, Saudara pulang sekarang. Ini adalah proses yang panjang. Saya minta Saudara tenang dan pulang," kata Prabowo yang berorasi dari atas mobil Lexus-nya.
Juru bicara tim, Tantowi Yahya, mengatakan, gugatan tersebut ditempuh karena timnya sudah menemukan cara untuk mengubah keputusan KPU terkait hasil Pemilu Presiden 2014. Meski terlihat tak konsisten, langkah menggugat ke MK ini dinilai positif oleh banyak kalangan dibandingkan pernyataan sebelumnya yang menolak penyelenggaraan pilpres.
Cara lain
Selain menggugat ke MK, Prabowo ternyata juga menempuh jalur lain untuk memperkarakan hasil Pemilu Presiden 2014. Dia, misalnya, mengajukan gugatan pula ke ranah etik dengan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sekaligus menggunakan jalur administrasi negara lewat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Masih ada pula upaya Prabowo untuk membawa persoalan penyelenggaraan pemilu ini ke ranah hukum positif, lewat jenjang lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung. Wacana pembentukan panitia khusus di DPR digulirkan pula.
Tim pengusung Prabowo-Hatta sempat juga mencoba melapor ke Mabes Polri. Langkah yang satu ini kandas karena Polri justru menyarankan kubu pasangan nomor urut satu di Pemilu Presiden 2014 ini membawa laporannya ke Badan Pengawas Pemilu.
Meskipun anggota tim tahu betul langkah-langkah tersebut tak akan membatalkan hasil pilpres, sesuai pesan Prabowo, perjuangan tetap harus dilakukan. Dua dari perjuangan-perjuangan yang telah diupayakan Prabowo tersebut, hari ini akan diputuskan, yakni di DKPP pada pukul 11.00 WIB dan MK pada pukul 14.00 WIB.
DKPP akan memutuskan apakah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh para anggota KPU dalam pelaksanaan pilpres. Sementara itu, putusan MK lebih krusial karena merupakan tahap prosedural terakhir dari seluruh proses panjang Pemilu Presiden 2014.
Menunggu putusan MK
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya, perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta mendalilkan Pilpres 2014 cacat hukum karena berbagai alasan. Salah satu alasan itu adalah perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.
Selain itu, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menduga KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres. Di antara UU yang diduga dilanggar adalah UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 5, 18, 19, 20, dan 21 Tahun 2014.
Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.
Jika MK berpendapat lain, pasangan calon tersebut meminta Jokowi-JK didiskualifikasi karena menurut mereka telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pemilu presiden, lalu digelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.
Bila MK punya pendapat yang berbeda, kubu Prabowo-Hatta meminta digelar pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara yang menurut kubu Prabowo-Hatta bermasalah. Jika MK tetap berpendapat lain, kubu Prabowo-Hatta meminta putusan yang seadil-adilnya atas perkara ini.
Dari sekian gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta, apa pun keputusan MK akan menjawab beberapa pertanyaan publik yang mencuat sepanjang proses sengketa hasil Pemilu Presiden 2014.
Salah satu pertanyaan itu adalah akankah putusan MK ini menjadi akhir dari satu dekade upaya Prabowo menuju kursi RI 1? Atau dia tetap berkeras bahwa putusan ini justru awal perjuangan? (baca juga: Prabowo: Perjuangan Baru Dimulai...). Saat ini publik hanya bisa menunggu.
SUMUR
Quote:
Pak Prabowo, Sudahlah...
KOMPAS.com — "Becik ketitik, ala ketara...," tertulis dalam akun Twitter calon presiden Prabowo Subianto pada hari putusan Mahkamah Konstitusi akan dibacakan, Kamis (21/8/2014). Terjemahan bebasnya kira-kira adalah "kebaikan akan terlihat dan keburukan bakal ketahuan".
Namun, pepatah ini tampaknya tak menahan laju kubu pasangan Prabowo dan Hatta Rajasa untuk mempersoalkan hasil Pemilu Presiden 2014. Gelagatnya, langkah kubu Prabowo-Hatta tak akan segera berkesudahan sekalipun Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan mereka terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2014.
"Langkah hukum lain yang masih berjalan sekarang akan tetap kami kawal, demikian pula langkah politik," ujar Juru Bicara Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya, Kamis malam, dalam konferensi pers setelah pembacaan putusan MK.
Pertanyaan yang muncul, masihkah ada gunanya langkah hukum dan politik yang ditempuh kubu Prabowo-Hatta ini? Masihkah ada proses hukum yang bisa mengubah hasil pemilu setelah putusan MK? Apakah rakyat masih butuh semua hiruk pikuk hukum dan politik tersebut?
Terlebih lagi, bila tujuan Prabowo-Hatta mengikuti perhelatan demokrasi ini bukan semata kekuasaan dan bentuk bakti bagi negeri, apakah pepatah becik ketitik ala ketara harus berupa kemenangan dalam salah satu cara untuk berbakti kepada negeri? (Baca juga: Prabowo: Saya dan Pak Hatta Maju Tidak untuk Tujuan Aneh-aneh)
Upaya hukum dan politik
Setidaknya, saat ini proses hukum dan politik yang tengah berjalan, sudah diajukan, maupun baru disuarakan oleh kubu Prabowo Hatta adalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pembentukan panitia khusus kecurangan Pemilu Presiden 2014 di DPR.
Kalau menurut saya, PTUN tidak bisa memutus untuk menerima gugatan itu karena seluruh tahapan pilpres sudah berjalan dan selesai," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso saat dihubungi, Kamis malam. Terlebih lagi, imbuh dia, gugatan tersebut diajukan ketika tahapan yang dipersoalkan sudah selesai.
Gugatan di PTUN dari kubu Prabowo-Hatta menyoal pencalonan Jokowi sebagai calon presiden. Menurut Topo, hukum pemilu merupakan fast track dalam ilmu hukum, yang memiliki batasan waktu dan tahapan.
Meskipun hukum pemilu juga menyediakan beragam jalur untuk mempersoalkan kandidat, tahapan, administrasi, hingga etika penyelenggara, papar Topo, tidak setiap jalur tersebut otomatis berdampak pada jalur lainnya, apalagi dicampuradukkan.
Sebagai contoh, Topo mengatakan putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari beberapa kabupaten kota dan menjatuhkan sanksi peringatan bagi jajaran KPU, Kamis pagi, tidak otomatis berkorelasi dengan sengketa terkait hasil pemilu.
Misalnya, papar Topo, dalil yang dipakai dalam sengketa pilpres adalah perhitungan tidak tepat karena KPU melakukan ini dan itu yang melanggar etik. Menurut dia, dalil ini harus didukung dengan cara pembuktian yang memperlihatkan pelanggaran tersebut memang memengaruhi hasil atau tidak. "Tidak otomatis sanksi pelanggaran etik berkorelasi dengan sengketa hasil pemilu," ujar Topo.
Jalur PTUN
Setali tiga uang, kata Topo, jalur PTUN pun tak bisa dipakai dalam hukum pemilu ketika tahapan yang dipersoalkan sudah jauh terlewati. "Bila tidak begitu, hukum pemilu rusak, selalu terganggu gugatan yang melewati waktu (tahapan)," ujar dia.
Topo mengatakan, dalam hukum pemilu, setiap persoalan punya tahapan. "Bisa protes atau gugat keputusan KPU (soal tahapan). Tapi, kalau saat tahapan berjalan tak ada protes atau gugatan, tahapan itu dianggap sudah benar," ujar dia menyinggung pengajuan gugatan tentang pencalonan yang baru diajukan saat semua tahapan sudah selesai.
Dalam ranah pemilu, lanjut Topo, sengketa hasil pemilu adalah kewenangan penuh MK sebagaimana kewenangannya menurut Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Ketika MK sudah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat terkait hasil pemilu, jalur hukum lain dalam rezim hukum pemilu seharusnya tak bisa menerima lagi gugatan terkait pemilu.
Satu-satunya proses hukum yang bisa menghentikan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, menurut Topo adalah pidana biasa. "Bukan lagi di rezim hukum pemilu," ujar dia. Pidana biasa yang sudah berkekuatan hukum tetap, ujar dia, bisa memengaruhi hasil pemilu, tetapi dalam konteks di luar rezim pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, kubu Prabowo-Hatta memang punya hak untuk mengajukan gugatan lewat PTUN bila merasa dirugikan oleh keputusan KPU. "Masalahnya, penggunaan hak ini sangat terlambat karena pemilu sudah selesai dan perselisihan hasil pilpres sudah diputus MK," kata dia, lewat pembicaraan telepon, Kamis malam.
Arif mengatakan, setiap tahapan pemilu bisa dipersoalkan, tetapi tidak boleh dilakukan ketika tahapan yang dipermasalahkan itu sudah selesai. Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif ini menyinggung pula bahwa ada kedaluwarsa untuk penanganan perkara di PTUN sekalipun.
"Secara normatif, mempersoalkan pencalonan Jokowi akan kedaluwarsa pada 29 Agustus 2014. Namun, secara substantif, tahap pencalonan sudah kedaluwarsa setelah melewati tahapan pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil, apalagi sudah putusan sengketa hasil di MK yang bersifat final dan mengikat," papar Arif.
Publik sudah lelah
Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, Arie Djito, mengatakan, upaya hukum dan politik yang masih akan digeber kubu Prabowo-Hatta tak lagi bermanfaat. "Upaya perlawanan hukum dan politik Prabowo sudah kehilangan makna, bahkan tak punya arti," ujar dia.
Menurut Arie, rakyat sudah akan melupakan pemilu presiden setelah putusan sengketa hasil di MK. "Rakyat jelas sudah makin dewasa bersikap. (Bila proses hukum dan politik dipaksakan), rakyat justru makin tak simpatik kepada Prabowo-Hatta," ujar dia.
Secara umum, imbuh Arie, pemilu presiden sudah usai. "Jika perlawanan dilanjutkan, rakyat akan mencibir," kata dia. "Apalagi ketika Jokowi-JK (calon presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla) sudah mulai bekerja, maka lambat laun (upaya) Prabowo-Hatta akan kehilangan makna."
Terkait upaya politik, Arif Wibowo mengajak kubu Prabowo-Hatta untuk ibaratnya mengukur baju sendiri. "Masa jabatan (periode 2009-2014) kita sudah mau habis. Hiruk pikuk politik akan jadi bumerang, tidak mendidik, serta tak memberi manfaat lebih banyak bagi bangsa dan negara," ujar dia.
Ya sudahlah...
KOMPAS/MOHAMMAD HILMI FAIQ Ilustrasi bendera merah putih
Dalam pernyataan yang ditandatangani semua pejabat teras partai pengusung Prabowo-Hatta, kecuali Partai Demokrat, disebutkan soal niat koalisi ini memburu keadilan substantif. Dibacakan Tantowi, koalisi berpendapat putusan MK tidak mencerminkan keadilan substantif.
Keadilan substantif, kata Tantowi, adalah sebuah esensi yang selama ini menjadi dasar pertimbangan putusan MK. Dinyatakan pula bahwa keadilan substantif merupakan hakikat penting dalam demokrasi.
"Kejadian ini menunjukkan masih banyak perjuangan kita untuk memperbaiki sistem pemilu mendatang," ujar Tantowi. "Kami akan terus berjuang bersama rakyat dan barisan Koalisi Merah Putih untuk memajukan kepentingan bangsa dan negara."
Tak dipungkiri, ada 62.576.444 suara yang menitipkan kepercayaan kepada pasangan Prabowo-Hatta, selain 70.997.833 suara bagi Jokowi-JK. Namun, apakah Indonesia tak bisa diibaratkan satu kelas yang baru saja usai menggelar pemilihan ketua kelas, yang siapa pun ketua kelasnya harus berbagi jadwal piket untuk kebaikan kelas milik bersama ini?
Terlebih lagi, pada bagian akhir pernyataan bersama Koalisi Merah Putih pun tertera, "Kecintaan kami pada negeri ini membuat kami terus mengawal dan berkontribusi pada bangsa walau ada di luar pemerintahan. Kami tidak ingin bangsa ini dikendalikan segelintir orang."
Posisi yang akan diambil menurut pernyataan itu pun sudah jelas. "(Lewat) perwakilan rakyat di parlemen (kami) akan terus mengawasi pemerintah sebagai kekuatan penyeimbang, (yang) dengan cara itu check and balances berjalan dengan baik."
Sayup-sayup terngiang lirik lagu lawas Elpamas yang juga pernah dinyanyikan Iwan Fals. "Pak Tua, sudahlah... Engkau sudah terlihat lelah... Kami mampu untuk bekerja...." Suara Bondan Prakoso pun samar-samar meningkahinya, "Ketika mimpimu yang begitu indah tak pernah terwujud, ya sudahlah... Saat kau berlari mengejar anganmu dan tak pernah sampai, ya sudahlah...."
SUMUR
Setelah kita membaca artikel di atas yg saya kutip dari kompas, kita bisa belajar sedikit ttg sepakterjang Pak Prabowo. Perjalanan karirnya sudah menjadi rahasia umum-Bahkan, tetangga ane yg udah lansia yg tdk melek teknologi saja tahu bagaimana dulu perjalanan prabowo-dan di jaman sekarang dg teknologi yg mendukung, kita dengan mudah dapat mengakses informasi ttg beliau baik dan buruknya...
ok cukup intermezzonya,
Pesan moril yg bisa ane tangkep dr cerita perjalanan karir Pak Prabowo ialah
Kalau Yang Maha Kuasa tidak berkehendak dengan keinginan kita, maka apapun cara kita, mau di tempuh dengan sekeras-kerasnya utk mewujudkan keinginan kita, tetap saja semuanya sia-sia
Maka dari itu, celakalah kita bila kita tetap memaksakan kehendak kita jika kehendak kita tidak di restui oleh Yang Maha Kuasa,
Kita boleh berencana, tapi tetap yang memutuskan adl Yang Maha Kuasa...
Jadi biarlah kehendak-Nya saja yang jadi, bukan kehendak kita.. kita hanya bisa pasrah dan berusaha, ketika cita2 kita tidak di kehendaki-Nya, maka kita harus ambil keputusan utk mencoba di bidang lain

Oke gan, ane engga bermaksud mau menggurui, ini hanya pendapat pribadi ane saja... ane yakin mungkin teman2 disana memiliki pendapat lain yg jauh lebih bijaksana

anasabila memberi reputasi
1
1.5K
Kutip
12
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
22.5KThread•3.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok