kang tatangAvatar border
TS
kang tatang
Ketua MK: Saksi Beri Keterangan Palsu Terancam Tujuh Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengingatkan agar para saksi yang memberikan keterangan agar menjunjung tinggi kejujuran. Karena menurutnya, jika diketahui saksi memberikan keterangaan palsu akan dihukum pidana tujuh tahun penjara.

"Kalau ada yang memberikan keterangan palsu, bisa diproses pidana. Ancaman hukumannya bisa tujuh tahun (penjara)," kata Hamdan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

Hamdan menuturkan, hingga saat ini dirinya tetap mempercayai keterangan yang diberikan oleh para saksi. Ia beralasan, sebelum memberikan keterangan, para saksi tersebut telah disumpah menurut kepercayaannya masing-masing.

"MK percaya atau nggak, tergantung keyakinan Hakim. Kita dengar keterangan saksi, apakah dipergunakan atau tidak tergantung Hakim. Masalah palsu atau tidak bukan urusan MK. (Sampai sekarang) saksi-saksinya bagus, nggak ada masalah," ucapnya.

Lebih jauh Hamdan mengatakan, MK memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemohon atau termohon dalam mengajukan pertanyaan ke para saksi. Menurutnya, saksi tidak mungkin dihadirkan semua yang diajukan karena waktu sidang yang terbatas.

"MK berikan keleluasaan untuk memberi pertanyaan, karena waktu sidang hanya beri 14 hari. Oleh karena itu saksi-saksi juga akan terbatas bukan dibatasi MK, tapi karena keterbatasan waktu," ujarnya.






http://www.tribunnews.com/pemilu-201...-tahun-penjara
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
14
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & Caleg
KASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.