- Beranda
- Melek Hukum
[ASK] Gimana jika Perangkat Desa terpilih bertentangan dengan UU Desa?
...
TS
Reinbo
[ASK] Gimana jika Perangkat Desa terpilih bertentangan dengan UU Desa?
Permisi ane mau nanya gan.
Langsung aja ke pokok permasalahan. Jadi kronologisnya gini:
Pada 21 Februari 2014 Desa A mengadakan seleksi pengisian perangkat desa lainnya. Semua peraturan yang digunakan untuk pengisian perangkat desa tersebut tidak satu pun mengacu pada UU Desa No. 6 Tahun 2014 yang diundangkan dan disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 dengan alasan belum ada instruksi dari Pemkab setempat.
Pasal 120 ayat (1) mengatakan Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 122 dikatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 50 ayat (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU) atau yang sederajat.
Pada saat penjaringan ada beberapa calon perangkat Desa A yang berpendidikan SMP. Setelah dilakukan seleksi admistrasi, ujian dsb. pada 19 Maret 2014 Kepala Dusun pada Desa A yang berpendidikan SMP tersebut lulus kemudian disahkan setelah memperoleh nilai tertinggi saat ujian.
Pertanyaannya:
1. Bagaimanakah status hukum dan legalitas Kepala Dusun pada Desa A tersebut?
2. Jika ternyata dinyatakan melanggar UU, apakah jabatan Kadus tersebut dapat dibatalkan?
3. Langkah apa yg sebaiknya dilakukan agar Kadus tersebut dikukuhkan dan dinyatakan tidak bertentangan dg UU?
Demikian, terimakasih.
Langsung aja ke pokok permasalahan. Jadi kronologisnya gini:
Pada 21 Februari 2014 Desa A mengadakan seleksi pengisian perangkat desa lainnya. Semua peraturan yang digunakan untuk pengisian perangkat desa tersebut tidak satu pun mengacu pada UU Desa No. 6 Tahun 2014 yang diundangkan dan disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 dengan alasan belum ada instruksi dari Pemkab setempat.
Pasal 120 ayat (1) mengatakan Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 122 dikatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 50 ayat (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU) atau yang sederajat.
Pada saat penjaringan ada beberapa calon perangkat Desa A yang berpendidikan SMP. Setelah dilakukan seleksi admistrasi, ujian dsb. pada 19 Maret 2014 Kepala Dusun pada Desa A yang berpendidikan SMP tersebut lulus kemudian disahkan setelah memperoleh nilai tertinggi saat ujian.
Pertanyaannya:
1. Bagaimanakah status hukum dan legalitas Kepala Dusun pada Desa A tersebut?
2. Jika ternyata dinyatakan melanggar UU, apakah jabatan Kadus tersebut dapat dibatalkan?
3. Langkah apa yg sebaiknya dilakukan agar Kadus tersebut dikukuhkan dan dinyatakan tidak bertentangan dg UU?
Demikian, terimakasih.
0
1.6K
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya