- Beranda
- Berita dan Politik
Dianggap menyesatkan, 4 lembaga survei pro Prabowo dipolisikan AGUSTINUS Badakimut
...
TS
Abang Ocep
Dianggap menyesatkan, 4 lembaga survei pro Prabowo dipolisikan AGUSTINUS Badakimut
Reporter : Eko Prasetya
Merdeka.com - Empat lembaga survei yang hasil hitung cepatnya memenangkan pasangan Prabowo-Hatta dilaporkan ke Mabes Polri. Keempat lembaga survei itu yakni Puskaptis, IRC, JSI, dan LSN.
"Kenapa kita pilih melapor, karena ada kesalahan yang fatal misal hasil yang lebih yaitu 100,35 persen. Itu kebohongan publik," ujar Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga usai melaporkan di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (12/7).
Poltak menambahkan, empat lembaga survei itu dilaporkan dengan dua pasal yakni Pasal 55 UU no 14 tahun 2008 tentang informasi publik dan pasal 28 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. "Sebetulnya kita enggak masalah kalau ada perbedaan. Tetapi ini penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan," katanya.
Apalagi, lanjut dia, dari pihak lembaga survei tidak ada permintaan maaf karena melakukan kesalahan. Padahal, hal tersebut sangat berbahaya karena bisa menimbulkan konflik.
"Kita tahu betul kedua pendukung capres sama-sama fanatik. Mereka harus klarifikasi ke publik," tuturnya.
Dalam pelaporan itu mereka juga menyertakan alat bukti berupa video rekaman, tayangan dan penyataan salah satu lembaga survei. "Bukti nanti kita akan tunjukkan ke publik. Kita akan undang media massa untuk melihat bukti tersebut," ucapnya.
(mdk/war)
http://m.merdeka.com/politik/dianggap-menyesatkan-4-lembaga-survei-pro-prabowo-dipolisikan.html
Wah ternyata Agustinus badakimut Direktur PBHI juga.
Diem2 panastak.
Merdeka.com - Empat lembaga survei yang hasil hitung cepatnya memenangkan pasangan Prabowo-Hatta dilaporkan ke Mabes Polri. Keempat lembaga survei itu yakni Puskaptis, IRC, JSI, dan LSN.
"Kenapa kita pilih melapor, karena ada kesalahan yang fatal misal hasil yang lebih yaitu 100,35 persen. Itu kebohongan publik," ujar Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga usai melaporkan di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (12/7).
Poltak menambahkan, empat lembaga survei itu dilaporkan dengan dua pasal yakni Pasal 55 UU no 14 tahun 2008 tentang informasi publik dan pasal 28 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. "Sebetulnya kita enggak masalah kalau ada perbedaan. Tetapi ini penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan," katanya.
Apalagi, lanjut dia, dari pihak lembaga survei tidak ada permintaan maaf karena melakukan kesalahan. Padahal, hal tersebut sangat berbahaya karena bisa menimbulkan konflik.
"Kita tahu betul kedua pendukung capres sama-sama fanatik. Mereka harus klarifikasi ke publik," tuturnya.
Dalam pelaporan itu mereka juga menyertakan alat bukti berupa video rekaman, tayangan dan penyataan salah satu lembaga survei. "Bukti nanti kita akan tunjukkan ke publik. Kita akan undang media massa untuk melihat bukti tersebut," ucapnya.
(mdk/war)
http://m.merdeka.com/politik/dianggap-menyesatkan-4-lembaga-survei-pro-prabowo-dipolisikan.html
Wah ternyata Agustinus badakimut Direktur PBHI juga.
Diem2 panastak.
0
1.7K
12
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.5KThread•41.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru