Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

5u710Avatar border
TS
5u710
kontrak & gaji
maaf gan-sis..ane mau nanya..
seblm nanya ane mau cerita dikit..
jadi tgl 5 juni 2014 lalu ane da tanda tangan kontrak dengan subkonntraktor pt.adhi karya,yang mana di dalam kontrak tersebut dijelaskan point2 penting seperti masa kontrak,gaji,jamsostek,dll.
dan kata hrdnya ditunggu panggilan selanjutnya..dan hingga saat ini abe belum juga dipanggil untuk kerjaemoticon-Sorry..
nahh..beberapa hari yg lalu ane sharing sma temen ane yang pernah jadi hrd, katanya biasanya kalau sudah tanda tangan kontrak gaji harusnya sudah jalan, paling tidak ya basic..dan menurutnya itu sudah aturannya, sudah diatur dlm uu tenaga kerja, setelah ane dapat kabat baik tu ane telpon orang kantornya(kbetulan teman ane juga) untuk mengklarifikasi msalah ini..jawabnya "iya bener..kalau itu peruaahaan swasta..nah inikan bumn jadi ga berlaku,tanda tangan kontrak kemaren tu hanya untuk mengaudit jumlah karyawannya aja"
nah yang mau ane tanyakan
bagaimana sih bunyi uu tenaga kerja dlm hal ini,,bener ga klu sdh tanda tangan kontrak gaji sdh harus jalan.??
mohon penjelasannya ya gan-sis yg ngerti hukum..
0
1.4K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.