Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

glikosilasiAvatar border
TS
glikosilasi
PILPRES SATU PUTARAN?
halo agan2 semua, sehubungan dengan akan dilaksanakan PEMILU sebentar lagi, tentunya kita juga harus udah tau kalau PEMILU CUMA 1 PUTARAN, menurut hasil putusan MK ( mahkamah Konstitusi )
langsung aja gan...

ke TKP

PILPRES SATU PUTARAN?



Mahkamah Konstitusi menetapkan Pemilihan Presiden 2014 hanya akan berlangsung satu putaran. Berikut empat hal yang perlu diketahui dari putusan itu.

Materi gugatan


Uji konstitusional Pasal 159 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden.

para penggugat


Para penggugat adalah Forum Pengacara Konstitusi, Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) dan dua pengacara perseorangan, yaitu Sunggul Hamonangan dan Haposan Situmorang

Isi keputusan

MK memutuskan pasangan yang memperoleh suara terbanyak langsung ditetapkan menjadi presiden dan wapres walau tidak memenuhi unsur Pasal 159 ayat (1) UUD 1945 mengenai syarat 20% persebaran di wilayah Indonesia.

"Menurut Mahkamah Pasal 159 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Artinya jika hanya ada dua pasangan capres dan cawapres, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua," kata Majelis Hakim MK.


Manfaat keputusan

Putusan ini memberikan penjelasan atau tafsir yang lebih jelas Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 karena di situ ada multi tafsir apabila dalam pemilihan presiden itu terdapat dua pasang calon presiden dan wakil presiden, kata pakar hukum tata negara Saldi Isra.

"Kalau cuma dua pasangan itu tidak perlu lagi ada putaran kedua karena dalam pemahaman saya putaran kedua merupakan antisipasi jika pasangan calon presiden dan cawapres lebih dari dua pasang dan tidak ada pasangan yang mendapat mayoritas absolut makanya diantisipasi dengan putaran kedua," kata Saldi.

Selain itu putusan ini juga dianggap dapat meredam ketegangan di masyarakat yang dinilai sudah banyak terjadi selama masa kampanye pilpres.

"Satu putaran itu menjadi penting agar pembelahan di tingkat masyarakat tidak berlanjut di waktu yang akan panjang. Coba kita bayangkan kalau MK bilang tetap ada dua puatran, maka ketegangan yang ada di masyarakat akan semakin panjang," kata Saldi lagi.
0
630
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.