Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mury78Avatar border
TS
mury78
Petinggi Obor Rakyat Warga Nkri Galau...?
Jakarta— Penyidik Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua petinggi Tabloid Obor Rakyat sebagai tersangka. Keduanya adalah Setiardi Budiono alias Setiyardi yang menjabat pemimpin redaksi (pemred) dan Darmawan Sepriyossa selaku penulis

Keduanya akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin (7/7) besok.

”Surat pemanggilannya sudah ditandatangani Direktur Pidum (Brigjen Hery Prastowo) tadi malam dan hari ini surat panggilan sebagai tersangka itu akan kita kirimkan. Kita berharap keduanya akan datang pada Senin besok,” kata seorang penyidik kepada Beritasatu.com Jumat (3/7).

Kedua orang tersebut, yakni Setiardi yang duduk sebagai Pemred dan Darmawan sebagai penulis, disangka dengan Pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum.

Bunyi pasal tersebut adalah, “Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” dan atas pelangaran atas ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999 tentang Pers.

Disamping tidak memiliki badan hukum, penerbitan pers cetak seharusnya mengumumkan nama, alamat, alamat percetakan, dan penanggungjawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Semua itu harus dimuat di dalam box redaksi.

”Tetapi yang ditulis dalam Obor Rakyat adalah box redaksi dengan alamat fiktif. Disitu ditulis jika alamat redaksi dan usaha di Jalan Pisangan Timur Raya IX, Jakarta Timur,” bebernya.

Kabareskrim Komjen Suhardi Alius yang dihubungi Beritasatu.com secara terpisah membenarkan jika dua petinggi Obor Rakyat telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dipanggil Senin besok.

”Benar. Sementara ini memang disangka dengan UU Pers dulu dan masih kita kembangkan. Kalau memakai Pasal 310-311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP kita masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kalau memakai UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah dinyatakan kadaluarsa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” tambahnya.

Saat disinggung ancaman pelanggaran UU Pers bukan berupa kurungan badan atau penahanan, Suhardi menjawab diplomatis. ”Ya memang sementara ini pakai UU Pers dulu, ya hanya diancam denda. Yang penting kita sudah mampu menjerat keduanya,” kata dia.

Seperti diketahui kasus ini dilaporkan tim sukses Joko Widodo -Jusuf Kalla ke Bareskrim sejak 16 Juni lalu. Kedua orang tersebut sudah diperiksa sebagai saksi masing-masing sebanyak dua kali.

Tim hukum Jokowi-JK merasa difitnah dengan tulisan di dalam tabloid Obor Rakyat. Mereka menilai, tulisan itu melanggar dengan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP, UU Anti Diskriminasi Ras, dan UU Pemilu.


Sumur : http://www.beritasatu.com/hukum/1944...tersangka.html





Salam ii Jari
Diubah oleh mury78 04-07-2014 18:39
0
1.4K
4
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & CalegKASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.