Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

CakopitAvatar border
TS
Cakopit
Gaji Pekerja Outsourcing Tidak Boleh Dipotong
Husen Miftahudin - 01 Juli 2014 14:22 wib

Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Wisnu Wibowo menghimbau perusahaan jasa outsourcing untuk tidak memotong upah yang semestinya diterima pekerja berstatus outsourcing.

Seperti diketahui, pekerja outsourcing merupakan tenaga kerja alih daya yang dipekerjakan melalui kontrak waktu yang tidak ditentukan. Hal tersebut membuat para pekerja outsourcing berharap-harap cemas, sebab dengan kontrak waktu yang tidak ditentukan tersebut berpotensi terjadi Pemutusan Hak Pekerja (PHK) secara sepihak.

Selain itu, pekerja outsourcing juga sering mengalami pemotongan upah berdasarkan management fee dari pihak perusahaan jasa outsourcing. Padahal seharusnya upah yang diterima oleh pekerja outsourcing adalah upah bersih karena management fee tersebut telah dibayarkan pada perusahaan pemberi kerja ke perusahaan jasa outsourcing tersebut.

"Contohnya begini, upahnya itu kan Rp1 juta/bulan, lalu ada kesepakatan management fee atau biaya untuk pengelolaan tenaga kerja berikut keuntungan perusahaan itu sebesar sepuluh persen. Sepuluh persen itu dibayarkan perusahaan pemberi kerja ke pihak perusahaan outsourcingnya. Jadi, Rp1 juta itu seharusnya terdeliver seluruhnya ke tenaga kerja," kata Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo di Menara Kadin Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2014).

lebih lanjut dia menyebutkan bahwa praktek kecurangan ini dilakukan oleh perusahaan jasa outsourcing dengan dalih banyaknya permintaan terhadap pekerjaan tersebut.

"Ada beberapa perusahaan outsourcing yang bandel melakukan penekanan terhadap tenaga kerja. Misalnya kalau dia harusnya digaji Rp1 juta, si pekerja harus rela dengan potongan-potongan, karena banyak permintaan terhadap pekerjaan tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, pemotongan yang dilakukan oleh pihak perusahaan jasa outsourcing tersebut mestinya tidak boleh ada dalam kontrak kerja dengan pekerja outsourcing itu. "Ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan jasa outsourcing yang tidak bertanggung jawab. Parahnya lagi, tidak ada tindakan tegas dari pihak yang bertanggung jawab, yakni pemerintah. Karena tidak ada aturan yang tegas seperti pidana penjara dalam Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat Outsourcing," ucap Wisnu.sumber

sistem Outsourcing sudah mensengsarakan buruh malah gajih kariawan Outsourcing dipotong tampa pemberitahuan.
Terimakasih megawati ada sistem Outsourcing.....
Outsourcing itu seperti ROMUSHA di jaman jepang emoticon-Najis (S)

Outsourcing indonesia jadi Hebat
-1
3.3K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.