- Beranda
- The Lounge
[SPESIAL HARI BHAYANGKARA] Pasukan Binaan POLRI
...
TS
Rafaiz
[SPESIAL HARI BHAYANGKARA] Pasukan Binaan POLRI
[SPESIAL HARI BHAYANGKARA] Pasukan Binaan POLRI
Quote:
Dengan tema Sinergitas Polisional Proaktif Guna Mewujudkan Kamdagri Yang Mantap Dalam Rangka Sukseskan Pengamanan Pemilu 2014 dan Keberlanjutan Pembangunan Nasional
Selamat ulang tahun Polri yang ke 68,
Spoiler for Dasar Pembinaan:
{UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA}
{Bab 1 pasal 3 ayat 1
Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :
a. kepolisian khusus;
b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Bab 3 pasal 14 ayat 1 huruf c,f
- membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
Bab 3 pasal 15 ayat 2 huruf g
- memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian; }
{Bab 1 pasal 3 ayat 1
Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :
a. kepolisian khusus;
b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Bab 3 pasal 14 ayat 1 huruf c,f
- membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
Bab 3 pasal 15 ayat 2 huruf g
- memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian; }
Spoiler for apa sih polisi khusus? /:bingungs/ :
Yang dimaksud dengan "kepolisian khusus" ialah instansi dan/atau badan Pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang (peraturan perundang-undangan) diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian dibidang teknisnya masing-masing. Wewenang bersifat khusus dan terbatas dalam "lingkungan kuasa soal -soal" (zaken gebied) yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Spoiler for apa sih pam swakarsa? /:bingungs/ :
Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas
dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.
dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.
Spoiler for ini dia pasukannya:
1. Senkom Mitra Polri
Quote:
Quote:
Senkom Mitra Polri adalah kelompok masyarakat yang ingin berperan dalam membantu menginformasikan dan membantu pengamanan lingkungan disekitarnya atau di mana saja berada serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing sebagai wujud Bela Negara dengan semangat patriotisme dan nasionalisme dalam wadah NKRI. Maka pada tanggal 1 Januari 2004 di Jakarta dibentuklah Senkom Mitra Polri sebagai wadah kelompok sadar kamtibmas oleh anggota mitra kamtibmas Mabes Polri. Ditindaklanjuti dengan Surat Telegram Kapolri nopol: ST/526/V/2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang perintah kepada para Kapolda untuk membina Senkom untuk menjadi mitra Polri. Dengan tugas:
1. Pemantauan : melakukan pemantauan cuaca, lalu lintas, laporan situasi Kamtibmas, informasi yang menonjol atau informasi yang penting melalui radio pemancar ulang ( HT ).
2. Kerjasama dengan lembaga atau instansi : melakukan kerjasama pelatihan dan sosialisasi yang disediakan lembaga atau instansi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ( SDM ) dalam rangka menumbuhkan motivasi keamanan mandiri serta memacu terciptanya kamtibmas.
3. Kegiatan sosial masyarakat : antara lain melakukan pelayanan secara langsung dalam penanganan bencana dan kecelakaan, pengamanan pertunjukan dan demonstrasi, serta bantuan komunikasi dan informasi.
1. Pemantauan : melakukan pemantauan cuaca, lalu lintas, laporan situasi Kamtibmas, informasi yang menonjol atau informasi yang penting melalui radio pemancar ulang ( HT ).
2. Kerjasama dengan lembaga atau instansi : melakukan kerjasama pelatihan dan sosialisasi yang disediakan lembaga atau instansi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ( SDM ) dalam rangka menumbuhkan motivasi keamanan mandiri serta memacu terciptanya kamtibmas.
3. Kegiatan sosial masyarakat : antara lain melakukan pelayanan secara langsung dalam penanganan bencana dan kecelakaan, pengamanan pertunjukan dan demonstrasi, serta bantuan komunikasi dan informasi.
2. Satpam/Linmas
Quote:
Quote:
Satuan Pengamanan atau sering juga disingkat Satpam adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja. Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.
3. Polsus KA
Quote:
Quote:
Polsuska di bentuk di lingkungan PJKA pada tahun 1971 dengan nama, Polisi Kereta Api (PKA) dengan personel dari anggota POLRI yang di BKO kan di PJKA. sesuai surat dari Dirien Perkeretaapian Kementerian Perhubungan No.KA703/A.172/PJKA/08/06 tanggal 22 Agustus 2006, keberadaan POLSUSKA di tinjau dan di hidupkan kembali dengan di keluarkannya keputusan Direksi PT KAI (Persero). Dasar hukum keberadaan POLSUSKA diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2012 yang mengatur POLSUS adalah PNS atau pegawai tetap BUMN. Tugas POLSUSKA sebagai petugas keamanan dan ketertiban makin berat. Mulai dari penertiban penumpang di stasiun (sistimboarding), penertiban pedagang asongan di stasiun maupun di atas KA, program larangan merokok di dalam KA, Penertiban bagi Ataper, hingga penertiban bangunan liar yang berada di area asset milik PT KAI (Persero).
4. Menwa
Quote:
Quote:
Resimen Mahasiswa (disingkat menwa) adalah salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan dipersiapkan untuk mempertahankan NKRI sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Markas komando Menwa bertempat diperguruan tinggi di kesatuan masing-masing yang anggotanya adalah mahasiswa atau mahasiswi yang berkedudukan di kampus tersebut. Menwa merupakan komponen cadangan pertahanan negara yang diberikan pelatihan dasar militer seperti penggunaan senjata, taktik pertempuran, survival, terjun payung, bela diri militer, senam militer, penyamaran, navigasi dan sebagainya. Anggota menwa (wira) di setiap perguruan tinggi atau kampus membentuk satuan-satuan yang merupakan salah satu bagian organisasi mahasiswa / mahasiswi di unit kegiatan mahasiswa (UKM). Menwa diberikan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda dengan UKM lain dan berada langsung dibawah rektorat. Tugas pokok Resimen Mahasiswa Indonesia meliputi:
1. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta membantu terlaksananya kegiatan dan program lainnya di Perguruan Tinggi.
2. Merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa untuk memantapkan ketahanan nasional, dengan melaksanakan usaha dan atau kegiatan bela negara.
3. Membantu terwujudnya penyelenggaraan fungsi perlindungan masyarakat (LINMAS), khususnya Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP)
4. Membantu terlaksananya kesadaran bela negara dan wawasan kebangsaan dalam organisasi kepemudaan.
1. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta membantu terlaksananya kegiatan dan program lainnya di Perguruan Tinggi.
2. Merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa untuk memantapkan ketahanan nasional, dengan melaksanakan usaha dan atau kegiatan bela negara.
3. Membantu terwujudnya penyelenggaraan fungsi perlindungan masyarakat (LINMAS), khususnya Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP)
4. Membantu terlaksananya kesadaran bela negara dan wawasan kebangsaan dalam organisasi kepemudaan.
5. Polhut
Quote:
Quote:
Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan
6. Saka Bhayangkara
Quote:
Quote:
Saka Bhayangkara adalah wadah Pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan,ketertiban masyarakat (Kamtibmas) baik lokal, nasional, maupun internasional. Saka Bhayangkara adalah Satuan Karya yang berada di bawah pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Disamping itu Saka Bhayangkara merupakan Saka terbesar dan paling berkembang di Indonesia. Hal ini Karena Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam.
7. Patroli Keamanan Sekolah
Quote:
Quote:
Patroli Keamanan Sekolah atau dapat disingkat PKS adalah salah satu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang umum ditemui di sekolah-sekolah di Indonesia yang dibentuk 5 Mei 1965. Tugas PKS adalah mengatur lalu lintas silingkungan sekolah dan lingkungan sekitar sekolah, terutama pada saat menyebrangkan siswa-siswi yang akan menuju kesekolah maupun yang akan meninggalkan sekolah. PKS juga dapat bertugas ditempat-tempat lain yang sedang melaksanakan kegiatan sekolah, umpamanya pada saat kegiatan Porseni, menyambut perayaan hari-hari besar dan kegiatan lainnya. Walaupun semata-mata PKS bertugas untuk kawan-kawan se-sekolahnya, dibenarkan juga kalau mereka melaksanakan tugasnya terhadap pemakai jalan lain, seperti menyebrangkan siswa-siswi dari sekolah lain. Orang lanjut usia atau siapa saja yang ada di tempat itu dan memerlukan pertolongan, bahkan anggota PKS pun bisa membantu tugas para Polisi yang ada dijalan.
Spoiler for PENUTUP:
Quote:
Quote:
kalo ada yg kurang monggo ditambahi. ntar ane apdet
Spoiler for bila berkenan::
1. SR : Lempar ijo ijo / rate 5
2. Kaskuser Sejati : Comment mutu + rate 5 + ijo ijo
2. Kaskuser Sejati : Comment mutu + rate 5 + ijo ijo
Spoiler for tandon taruna:
1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2. Om Wiki
3. Gambar disadur dari mbah google
0
7.4K
Kutip
20
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.2KThread•83.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru