Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aldwin160Avatar border
TS
aldwin160
Ane butuh solusi buat kasus sewa-menyewa rumah.
Permisi gan, ane orang awam baru bertanya kepada yang lebih ngerti mengenai kontrak-mengontrak rumah.

Kasus I :
Saya mau bertanya mengenai penyewaan rumah. Saya memiliki rumah dan saya sewakan ke pihak kedua. Di perjanjian tertulis "Pihak kedua harus membayar tunai ke Pihak Pertama uang sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) sebagai uang sewa sewaktu surat perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak, dan surat perjanjian ini sekaligus sebagai bukti penerimaan uang dari Pihak Kedua. Tempat tersebut selambat-lambatnya akan diserahkan oleh Pihak Pertama tanggal 1 Mei 2014." Tetapi pihak kedua meminta keringanan membayar uang sewa dengan cara menyicil. Saya pun menyetujuinya dan langsung menandatangani Surat Perjanjian Sewa Rumah tanpa mengganti pasal yang saya tulis di atas. Sebulan kemudian, saya menagih uang cicilan sesuai dengan perjanjian lisan antara saya dengan penyewa rumah. Namun, penyewa tidak mau membayar uang cicilan. Pertanyaan saya adalah : 1.Apakah saya bisa menuntutnya berhubung saya telah menandatangani surat perjanjian dengan pasal seperti yang saya tulis di atas? 2. Bagaimana pasal yang seharusnya saya tulis dalam kegiatan penyewaan rumah secara cicil-menyicil? Terima Kasih.


Kasus II :
Saya ingin bertanya mengenai sewa-menyewa rumah. Misalnya seseorang menyewakan rumah kepada pihak kedua dengan menggunakan cicilan. Di dalam surat sewa rumah tertulis pasal yang menyatakan bahwa penyewa rumah harus membayar cicilan sebesar 1 juta per bulan. Pada bulan pertama, dia membayar cicilan tersebut. Tetapi pada 3 bulan berikutnya dia tidak mau membayar cicilan rumah. Pihak Pertama selaku yang menyewakan rumah pun membawa kasus ini ke ranah hukum. Tetapi di pengadilan, dia mengaku-ngaku telah membayar cicilan tersebut padahal dia belum membayarnya. Bagaimana pihak pertama harus menyikapinya?

Makasih banget buat yang mau menjawab.
0
3.2K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.