Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fatichdwAvatar border
TS
fatichdw
[BOSEN BERITA CAPRES] Siswa SMK Tiduri 14 Pacarnya, Satu Hamil
KALIREJO - Sur (18), warga Dusun I, Kampung Sridadi, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, tega mencabuli Ag (13), seorang siswi SMP warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, hingga berbadan dua.

Sur juga mengaku pernah menyetubuhi 14 pacarnya yang rata-rata masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Aksi bejat Sur ini terungkap oleh orang tua Ag yang curiga melihat perubahan fisik buah hatinya.

Setelah didesak, Ag mengaku telah menjadi korban bujuk rayu Sur yang masih tercatat sebagai siswa SMK di Kecamatan Kalirejo.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kalirejo. Mendapat laporan itu, aparat langsung bergerak cepat. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Kampung Purwosari, Kecamatan Padangratu, Lamteng, dini hari kemarin (19/6).

Tersangka langsung ditangkap dan kini diamankan di mapolsek setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kalirejo AKP Anas Sobirin menyatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya kepada korban.

’’Tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali pada waktu dan tempat berbeda. Hubungan asmara terlarang ini dimulai pada 27 Desember 2013 di Kampung Kalidadi dan terakhir dilakukan pada 24 Mei 2014 di Kampung Kaliwungu, dekat bendungan kampung setempat,” tuturnya kepada Radar Lamteng (grup JPNN) kemarin.

Di depan penyidik, lanjut Anas, Sur mengaku merayu pacarnya untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Sebab, pacar-pacarnya dulu juga harus berhubungan badan lebih dahulu jika ingin resmi berpacaran dengannya.

Sedangkan korban di hadapan polisi mengaku bingung ketika Sur merayu dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

Tersangka juga sempat mendorong korban hingga terjatuh. ’’Saya sempat berontak dan mencoba keluar kamar. Namun, pintu kamar terkunci. Saya akhirnya tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah,” kata Ag.

Karena perbuatannya, Sur bakal dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rnn/hyt/ozi/p6/c2/fik)

Spoiler for sumur:


_____________________________________________________________

"Sebab, pacar-pacarnya dulu juga harus berhubungan badan lebih dahulu jika ingin resmi berpacaran dengannya."


ngeri ya syaratnya emoticon-Belo
ga kebayang kyk gimana tu gantengnya emoticon-Amazed

oh ya btw maap ga ada mulustrasi emoticon-Embarrassment
Diubah oleh fatichdw 20-06-2014 01:28
0
6.8K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.