Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rg7mAvatar border
TS
rg7m
[PUNGLI NEWS] Melamar CPNS Tak Lagi Pakai Kartu Kuning dan SKCK Agar Tak Ribet
[PUNGLI NEWS] Melamar CPNS Tak Lagi Pakai Kartu Kuning dan SKCK Agar Tak Ribet

Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuat terobosan memangkas persyaratan administrasi untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemangkasan persyaratan yang dimaksud adalah syarat untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Kuning, dan Surat Keterangan Sehat.

‪Kepala Humas Kemen PAN-RB Herman Suryatman alasan dilakukannya pemangkasan tersebut adalah untuk memberikan kemudahan bagi para pelamar selama masa pendaftaran

"Rencana pemangkasan diharapkan dapat memacu putra putri kita untuk fokus mempersiapkan diri mengikuti seleksi dan tidak disibukkan dengan ribetnya persyaratan," kata Herman kepada detikFinance, Senin (9/6/2014).

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelamar sebelum pemangkasan tersebut diberlakukan tersebut antara lain:

Pas foto berwarba terbaru ukuran 3x4 dan 4x6
Materai Rp 6.000
Mengisi dan Menandatangani Daftar Riwayat Hidup Singkat
Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku
Surat lamaran yang ditulis dengan tangan
Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
Surat keputusan penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
Surat Keterangan Dokter asli
SKCK asli yang masih berlaku
Kartu Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (Kartu Kuning)
Sertifikat keahlian bagi jurusan tertentu yang dilamar.

Karena pelamar tidak perlu mengurus beberapa persyaratan, Herman mengklaim, para pelamar jadi bisa menghemat biaya karena tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan seperti biaya transportasi untuk mengurus surat-surat tersebut.

"Di sisi lain, pemangkasan akan menghemat konsumsi publik untuk biaya pengurusan," kata Herman.

Herman mengilustrasikan, bila persyaratan surat-surat tersebut tetap diberlakukan, maka sedikitnya seorang pelamar harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp 100.000 untuk keperluan transportasi untuk menuju bebrapa tempat yakni kantor kepolisian untuk mengurus SKCK, kantor dinas ketenagakerjaan untuk mengurus Kartu Kuning, dan ke Puskesmas untuk mengurus Surat Keterangan Sehat.

Apabila dana tersebut diakumulasi dengan jumlah pelamar yang mendaftar CPNS atau Calon ASN, maka pengeluaran tambahan masyarakat tersebut dapat mencapai Rp 100 miliar.

"Apabila satu orang mengeluarkan Rp 100 ribu untuk mengurus berbagai persyaratan seperti biaya transportasi dan lain-lain. Kalau pengalaman pendaftaran kita di 2013 ada sekitar 1 juta orang, maka akan mengeluarkan Rp 100 miliar. Dengan adanya pemangkasan persyaratan berarti kita menghemat Rp 100 miliar. Luar biasa," tutur dia.

Kartu Kuning

Mayan ngurangin calo emoticon-Big Grin
0
1.3K
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.