Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rg7mAvatar border
TS
rg7m
(Berita Kimpoi) Mulai Bulan ini Nikah di KUA Gratis, Panggil Penghulu Bayar Rp 600 K
Bagi Anda yang ingin menikah bulan ini bisa tersenyum. Peraturan Presiden (PP) soal biaya nikah sudah keluar. Dan catat, bila menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sama sekali tak dipungut biaya alias gratis.

"Iya nikah di kantor gratis," kata Irjen Kemenag, M Jasin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (3/6/2014).

PP ini berlaku mulai Juni ini dan seterusnya. Tapi, bila pihak mempelai memanggil penghulu ke rumah atau ke gedung akan dikenakan biaya.

"Di luar kantor Rp 600 ribu," tambah Jasin.

Menurut Jasin, PP ini sudah ditandatangani presiden artinya berlaku di seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali.

"Tidak hanya di DKI atau Pulau Jawa saja, karena negara Indonesia negara kesatuan. Jadi berlakunya pada tingkat nasional. Tidak ada satu pun yang dikecualikan," tutup dia.

kimpoi

Ayo yg mau kimpoi, mumpung lg diskon emoticon-Ngakak
0
829
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.