Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

linksalert.02Avatar border
TS
linksalert.02
panastak dan panasbung masuk
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperingatkan, pelaku dan penyebar kampanye hitam (black campaign) dalam pemilu terancam sanksi pidana. Pelaku kampanye hitam dapat dihukum penjara enam bulan hingga dua tahun atau denda hingga Rp 24 juta. "Kalau kampanye hitam sudah mengarah pada menghina seseorang, baik kandidat maupun kelompok tertentu dan menghasut serta mengadu domba maka dapat dikenakan pidana pemilu, sanksinya penjara enam sampai 24 bulan dan denda Rp 6 sampai Rp 24 juta," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2014). Ia mengatakan, penegakan hukum atas kampanye hitam merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian. Menurutnya, Bawaslu yang akan mengambil peran untuk mengawasinya. "Bawaslu akan menjadi komandannya," kata Sigit. Ia menuturkan, kampanye hitam merupakan pembodohan dan manipulasi atas kesadaran rakyat. Dia mengatakan, tidak ada unsur pendidikan bagi masyarakat. Menurutnya, hal itu justru meningkatkan ketegangan antar-pendukung kandidat atas hal yang sebenarnya semu atau bukan substansi. "Komitmen kandidat capres dan cawapres untuk tidak melakukan kampanye hitam perlu didukung semua pihak termasuk simpatisanya," ujarnya.


ane letak disini biar banyak yg baca... biar gak ada lg blek campej dari pihak capres mana pun..
0
1.4K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.