Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gampang11Avatar border
TS
gampang11
Persoalkan Status Prabowo, Ancam Perkarakan KPU ke MK
JAKARTA - Status kewarganegaraan Prabowo Subianto yang kini menjadi calon presiden (capres) dari koalisi Gerindra, PKS, PAN, PPP dan PBB terus diusik. Bahkan, Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) mengancam bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika lembaga penyelenggara pemilu itu tidak meminta klarifikasi tentang status kewarganegaraan mantan Danjen Kopassus tersebut.

Inisiator APPK, Janses Sihaloho menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat ke KPU. Isi suratnya adalah meminta KPU meminta klarifikasi ke pihak lain tentang status kewarganegaraan Prabowo yang disebut-sebut pernah menjadi warga negara Yordania.

Menurut Janses, KPU saat memverifikasi berkas administrasi capres dan pasangannya harus memperhatikan masukan publik dan klarifikasi dari instansi lain. Namun jika KPU mengabaikan permintaan klarifikasi dan tetap meloloskan capres-cawaores yang sebenarnya tak memenuhi syarat, maka APPK akan membawanya ke MK.

“Jika KPU tidak mengindahkan peringatan terbuka yang sudah kami layangkan terkait verifikasi berkas calon presiden atas nama Prabowo, maka kami akan ajukan permohonan uji materi atas SK KPU,” kata Janses di Jakarta, Minggu (25/5).

Lebih lanjut Janses membeber dasar hukum yang memungkinkan SK KPU tentang penetapan capres yang diragukan status kewarganegaraannya bisa digugat ke MK. Merujuk pada pasal 6 ayat 1 UUD 1946, kata Janses, maka capres adalah warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda.

“Ini kan jelas masalah konstitusional. Dan MK adalah tempat yang pas untuk perkara konstitusionalitas sebuah permasalahan hukum," jelas pengacara yang juga pernah aktif di PBHI itu.

Sebelumnya, APPK mengirimkan surat terbuka kepada KPU terkait dengan pencalonan Prabowo di pilpres. Klarifikasi bukan hanya menyangkut status kewarganegaraan Prabowo tetapi juga dugaan keterlibatan mantan Pangkostrad itu dalam kasus kekerasan dan penculikan aktivis pro-demokrasi.

Mengacu pada pemberitaan Associated Press pada 22 Desember 1998, Prabowo dikabarkan mendapat status sebagai warga negara di Yordania. Dalam pemberitaan AP berjudul Suharto Relative Turns Up in Jordan dikabarkan bahwa Prabowo tinggal di Yordania setelah menunuaikan ibadah haji.

Kala itu, seperti diberitakan AP, adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo menyebut mantan Danjen Kopassus itu berada di Amman, ibu kota Yordania setelah menunaikan ibadah haji guna menjalani pengobatan. AP juga mengutip pejabat dari kantor Perdana Menteri Yordania yang menyebut surat kewarganegaraan untuk Prabowo telah dikeluarkan oleh Raja Yordania pada 10 Desember.

Kala itu kepergian Prabowo sempat memicu kontroversi. Sebab, Prabowo tengah berada dalam penyelidikan kasus penculikan dan kekerasan terhadap aktivis pro-demokrasi di Indonesia. Muladi yang kala itu menjadi menteri kehakiman bahkan mengatakan, andai Prabowo masih di Indonesia tentu akan dilarang ke luar negeri karena masih berada dalam proses penyelidikan kasus kekerasan dan hilangnya aktivis pro-demokrasi.(jpnn)

Sumber


SUHARTO RELATIVE TURNS UP IN JORDAN
Translate sendiri ya di translate.google.com hehehe

JAKARTA, Indonesia (AP) _ Jordan said Tuesday it had granted honorary citizenship to a missing former security chief under investigation for the kidnapping and torture of pro-democracy protesters.

And the brother of former Lt. Gen. Prabowo Subianto said Prabowo was in the Jordanian capital, Amman.

Indonesian Justice Minister Muladi said his country's embassy in Amman was investigating, but he could not confirm whether Prabowo was in Jordan, Indonesia or elsewhere.

If he is in Indonesia, the government ``will have to prevent him from going abroad because he still has a case to be resolved,'' said Muladi, who like many Indonesians goes by only one name.

Prabowo, former President Suharto's son-in-law and the former commander of Indonesia's special forces, could face prosecution for his alleged role in the abduction and torture of nine activists during anti-government demonstrations earlier this year.

Prabowo, who for many Indonesians represents the worst excesses of Suharto's 32-year rule, was removed from his post soon after Suharto's fall from power in May.

He was allowed to leave Indonesia soon after his removal in August for a pilgrimage to the Islamic holy city of Mecca in Saudi Arabia.

His younger brother, Hashim Djojohadikusumo, told journalists Tuesday that Prabowo had been in Amman since the pilgrimage and was undergoing ``routine treatment'' for various illnesses.

In Amman, the office of Prime Minister Fayez Tarawneh confirmed Tuesday that Prabowo's bid for citizenship had been accepted by a royal decree Dec. 10.

Last week, however, Prabowo's father told a Jakarta paper that his son was in London.

Suharto's successor and former protege, President B.J. Habibie, is implementing political reforms, and the military has pledged to clean up its human rights record. Student protesters, however, say the government is not moving fast enough on democratic change. Sumber


Mengacu pada pemberitaan Associated Press pada 22 Desember 1998, Prabowo dikabarkan mendapat status sebagai warga negara di Yordania

Orang bilang kasus 98 basi tapi kok tidak terselesaikan di pengadilan?
Diubah oleh gampang11 26-05-2014 05:21
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.9K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & CalegKASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.