Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gampang11Avatar border
TS
gampang11
Soal Persyaratan Prabowo, KPU Harus Tanya TNI
Komisi Pemilihan Umum perlu meminta klarifikasi ke institusi TNI mengenai pemecatan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran pada 1998 lalu. Klarifikasi penting dilakukan dalam rangka verifikasi dokumen pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, salah satu dokumen yang diserahkan Prabowo sebagai syarat mendaftar capres.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 23/5).

Tanggal 20 Maret 1998 Prabowo dilantik menjadi Pangkostrad. Dua bulan setelah dilantik, tanggal 22 Mei 1998 dia dipecat oleh Presiden sekaligus Panglima Tertinggi ABRI, BJ Habibie. Alasan pemecatannya adalah kudeta. Surat pemecatan Prabowo kemudian dikeluarkan tanggal 25 Mei 1998.

Untuk menyelidiki tuduhan makar dan penculikan aktivis terhadap Prabowo dibentuklah Dewan Kehormatan Perwira (DKP). DKP beranggotakan perwira tinggi bintang tiga dan empat yang dipimpin oleh Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo dan salah satu anggotanya adalah Letjen Agum Gumelar. DKP dibentuk berdasarkan PP No. 40 Tahun 1952 Tentang Peraturan Dewan Kehormatan Militer.

Dari hasil penyelidikan atas perbuatan tercela yang dilakukan Prabowo, DKP mengeluarkan rekomendasi pemecatan. Prabowo kemudian dipecat dari TNI pada tanggal 24 Agustus 1998.

Menurut Ridwan, KPU harus bersikap profesional dan obyektif dalam proses verifikasi dokumen calon. Verifikasi terhadap dokumen persyaratan diatur UU 48/2008 dan Peraturan KPU No. 15/2014. Dalam Pasal 14 Peraturan KPU No. 15/2014 huruf a angka 4 dinyatakan bahwa bakal calon harus menyerahkan surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Jadi saya kira, KPU harus mengklarifikasi dokumen capres Prabowo kepada institusi TNI tentang putusan DKP itu," papar dia.

Selain kepada TNI, kata dia, KPU juga perlu meminta klarifikasi kepada Komnas HAM terkait penyelidikan yang dilakukan komisi terkait kasus penculikan aktivis yang dituduhkan kepada Prabowo.

Prabowo pernah diundang Komnas HAM untuk memberikan keterangan pada tahun 2006 namun Prabowo mangkir. Saat itu, Ketua Komnas HAM dipimpin oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Rencana memanggil Prabowo kembali disampaikan Komnas HAM. Pemanggilan akan diputuskan dalam parpurna komisioner. Pada minggu pertama Mei 2014, Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengatakan pihaknya tidak pernah takut untuk memanggil siapapun dalam penyelidikan kasus penculikan, termasuk memanggil Prabowo. Komnas HAM merupakan institusi yang dibentuk DPR.

"Klarifikasi dalam rangka verifikasi dokumen calon penting dilakukan KPU agar proses Pilpres 2014 berjalan sesuai perundang-undangan dan legitimate serta menghasilkan pemimpin yang betul-betul bersih, tidak punya ganjalan yang berarti dari sisi rekam jejaknya," demikian Ridwan.[dem]

Sumber

Yang tebal benar ga tuh?
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.4K
0
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & CalegKASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.