- Beranda
- Berita dan Politik
[Berita Duka] Pemerintah Pangkas Anggaran Rp 100 Triliun
...
TS
SuniC
[Berita Duka] Pemerintah Pangkas Anggaran Rp 100 Triliun
Quote:
Pemerintah Potong Anggaran Rp 100 Triliun Untuk Jaga Defisit
JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah akan melakukan pemotongan anggaran hingga Rp 100 triliun untuk menjaga agar defisit maksimal 2,5% terhadap PDB. Dalam draft RAPBN-Perubahan 2014, pemerintah merubah beberapa asumsi makro dan postur anggaran termasuk di dalamnya defisit yang melonjak dari 1,69% menjadi maksimal 2,5% terhadap PDB.
Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan pemotongan anggaran tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 yang mengambil langkah memotong APBN 2014 sebanyak Rp 100 triliun.
"Pemotongan anggaran itu untuk menjaga defisit 2,5%," kata Chatib usai menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/4).
Dia menambahkan salah satu penyebabnya pemangkasan anggaran adalah, membengkaknya subsidi yang dikeluarkan negara karena melemahnya Rupiah terhadap dolar AS.
"Rupiah kita terdepresiasi jadi Rp 1.200 per dolar, 100 rupiah saja pelemahannya maka pemerintah harus nambah subsidi Rp 3 triliun. Sekarang ini kan Rp 1.200, maka kali 3 artinya subsidi yang harus ditambah mencapai Rp 36 triliun," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, faktor lain yang menyebabkan pemotongan anggaran tersebut yakni adanya carry over pembayaran dari APBN 2013 menjadi tahun 2014. Ada pula sebab lain, yakni pertumbuhan ekonomi yang melambat, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari minyak yang turun akibat lifting minyak yang turun, dan penurunan pajak lainnya seperti dari sektor mineral akibat kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah.
Menurut Chatib, pemotongan anggaran tersebut merupakan bentuk pengorbanan pemerintahan sekarang untuk presiden dan pemerintahan selanjutnya. "Ini bentuk pengorbanan, kita tidak mau mewariskan kondisi keuangan negara dengan defisit yang melanggar undang-undang, ini kita lakukan demi Indonesia," tandasnya.
Dia menambahkan pemotongan anggaran juga harus dilakukan agar Menteri Keuangan yang terpilih dalam kabinet baru nantinya tidak kaget karena APBN-nya aman sampai Desember 2015.
Pemotongan anggaran tersebut berasal dari pos anggaran seperti biaya perjalanan dinas, seminar, honor dan lainnya. Pemotongan anggaran tersebut nantinya akan tertuang dalam APBN Perubahan 2014 yang sedang dibahas di DPR.
Adapun perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang diusulkan adalah pertumbuhan ekonomi diusulkan 5,5% dari sebelumnya 6%, lalu inflasi 5,3%, nilai tukar Rp 11.700 per dolar AS dari sebelumnya 10.500, tingkat bunga SPN 3 bulan 6%, ICP (harga minyak) 105 dolar AS per barel, dan lifting minyak 818.000 barel/hari, serta lifting gas bumi 1,224 juta setara barel perhari.
Sumur
JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah akan melakukan pemotongan anggaran hingga Rp 100 triliun untuk menjaga agar defisit maksimal 2,5% terhadap PDB. Dalam draft RAPBN-Perubahan 2014, pemerintah merubah beberapa asumsi makro dan postur anggaran termasuk di dalamnya defisit yang melonjak dari 1,69% menjadi maksimal 2,5% terhadap PDB.
Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan pemotongan anggaran tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 yang mengambil langkah memotong APBN 2014 sebanyak Rp 100 triliun.
"Pemotongan anggaran itu untuk menjaga defisit 2,5%," kata Chatib usai menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/4).
Dia menambahkan salah satu penyebabnya pemangkasan anggaran adalah, membengkaknya subsidi yang dikeluarkan negara karena melemahnya Rupiah terhadap dolar AS.
"Rupiah kita terdepresiasi jadi Rp 1.200 per dolar, 100 rupiah saja pelemahannya maka pemerintah harus nambah subsidi Rp 3 triliun. Sekarang ini kan Rp 1.200, maka kali 3 artinya subsidi yang harus ditambah mencapai Rp 36 triliun," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, faktor lain yang menyebabkan pemotongan anggaran tersebut yakni adanya carry over pembayaran dari APBN 2013 menjadi tahun 2014. Ada pula sebab lain, yakni pertumbuhan ekonomi yang melambat, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari minyak yang turun akibat lifting minyak yang turun, dan penurunan pajak lainnya seperti dari sektor mineral akibat kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah.
Menurut Chatib, pemotongan anggaran tersebut merupakan bentuk pengorbanan pemerintahan sekarang untuk presiden dan pemerintahan selanjutnya. "Ini bentuk pengorbanan, kita tidak mau mewariskan kondisi keuangan negara dengan defisit yang melanggar undang-undang, ini kita lakukan demi Indonesia," tandasnya.
Dia menambahkan pemotongan anggaran juga harus dilakukan agar Menteri Keuangan yang terpilih dalam kabinet baru nantinya tidak kaget karena APBN-nya aman sampai Desember 2015.
Pemotongan anggaran tersebut berasal dari pos anggaran seperti biaya perjalanan dinas, seminar, honor dan lainnya. Pemotongan anggaran tersebut nantinya akan tertuang dalam APBN Perubahan 2014 yang sedang dibahas di DPR.
Adapun perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang diusulkan adalah pertumbuhan ekonomi diusulkan 5,5% dari sebelumnya 6%, lalu inflasi 5,3%, nilai tukar Rp 11.700 per dolar AS dari sebelumnya 10.500, tingkat bunga SPN 3 bulan 6%, ICP (harga minyak) 105 dolar AS per barel, dan lifting minyak 818.000 barel/hari, serta lifting gas bumi 1,224 juta setara barel perhari.
Sumur
Quote:
Presiden SBY Terbitkan Inpres Penghematan Anggaran
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (19/5/2014), menandatangani Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Presiden menginstruksikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan rincian program/kegiatan yang dihemat kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden dan Kepala UKP4 paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 itu.
Pada diktum Kedua poin satu Inpres disebutkan, “Dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud, masing-masing Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi secara mandiri (self blocking) terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan.”
Terkait dengan self blocking, Presiden menginstruksikan Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan mencantumkan catatan dalam halaman IV DIPA kepada Kementerian Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Inpres ini ditetapkan, untuk disahkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku.
Belanja honorarium
Sementara dalam diktum ketiga Inpres disebutkan, penghematan dan pemotongan anggaran dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak.
“Penghematan dan pemotongan tidak dapat dilakukan terhadap: a. Anggaran pendidikan; b. Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah; c. Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU),” bunyi diktup KEEMPAT Inpres tersebut.
Menurut Inpres tersebut, pelaksanaan pemotongan anggaran belanja dalam DIPA Kementerian/Lembaga dilakukan setelah Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2014 disahkan.
Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan mengoordinasikan penghematan dan pemotongan anggaran, menindaklanjuti self blocking, dan mengesahkan revisi DIPA yang diusulkan Kementerian/Lembaga, sesuai ketentuan yang berlaku dan selanjutnya melaporkan hasilnya kepada Presiden.
“Pelaksanaan self blocking, revisi DIPA berupa pencantuman catatan halaman IV DIPA, dan revisi pemotongan anggaran untuk menindaklanjuti APBN-P 2014, dilakukan secara disiplin, tepat waktu, dan sesuai jadwal,” bunyi dikutum KEENAM poin 2 (dua) Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 itu.
Presiden juga menginstruksikan Kepala UKP4 untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan penghematan dan pemotongan anggaran kepada Presiden secara berkala.
Sumur
Kasian Kementerian Pekerjaan Umum, anggarannya dipotong sampe 1/4 lebih...gimana nanti nasib proyek abadi pantura ya?
siap2 disko pas mudik
0
1.3K
Kutip
6
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.1KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru