Quote:
Jakarta - Pemerintah akan menyiapkan sanksi baru kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sanksi yang ada saat ini, dianggap terlalu ringan. Perlu diketahui, sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak hanya dikenakan hukuman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp 5 juta.
"Di dalamnya adanya upaya nyata revisi UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak yang mana salah satu aspek terhadap perlindungan anak dianggap masih terlalu ringan, misal masih minum 3 tahun dan denda Rp 5 juta ini, ini harus diperberat sehingga ada efek jera. Di samping itu penanganan korban diberikan trauma healing dan bantuan psikologis," ujar Menko Kesra Agung Laksono usai rapat penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Agung mengatakan dalam rapat tersebut ada 40 usulan dari berbagai pihak untuk melindungi anak dari pelaku phedofilia. 40 usulan itu akan digodok dan akan diserah ke DPR serta ke jajaran pimpinan daerah untuk dipelajari.
"Berbagai organisasi perempuan mensyukuri pemerintah cepat merespon dan diharapkan ke depan menjadi perlindungan bagi anak-anak kita," ujarnya.
Menteri Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Linda Gumelar, mengatakan, UU tentang perlindungan anak juga akan segera diubah. UU Perlindungan Anak yang berlaku saat ini dinilai Linda sudah usang karena dibuat pada tahun 2002.
"Pihak DPR RI akan melakukan upaya inisiasi revisi UU. Ini diharapkan bisa dilakukan pada periode keanggotaan sekarang, kita menunggu dan mereka sudah siap dengan naskah akademis. Dalam UU sekarang perlu ada kelengkapan karena UU No23 itu kan tahun 2002 dan sekarang sudah 2014," ujar Linda di kesempatan yang sama.
Dari berbagai usulan itu, sanksi kebiri juga disampaikan kepada Presiden SBY. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, mengatakan kebiri tersebut bukan dalam arti sebenarnya. Melainkan kebiri dalam bentuk zat kimia di mana pelaku kejahatan seksual terhadap anak dikurangi libido dan hormon seksnya
ayo segera di follow up jgn sampai korban berjatuhan gara2 sampah2 itu
sumur